Menanggapi putusan hakim, pengacara Siti, Ahmad Cholidin mengutarakan keberatannya.
Menurut dia, hakim tunggal praperadilan mengesampingkan sejumlah fakta. Salah satunya yakni pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Siti.
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan setelah Siti ditetapkan sebagai tersangka pada 2015.
Sementara surat perintah penyidikan yang pertama dikeluarkan pada 2014, yaitu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005.
"Artinya dua alat bukti menurut putusan MK belum dipenuhi sebetulnya. Baru satu alat bukti, yaitu putusan terpidana di kasus itu," kata Cholidin.
Dalam kasus proyek Depkes tahun 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Nama Siti disebut-sebut dalam surat dakwaan bahwa ikut serta dalam pengadaan alat kesehatan dan menerima gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.