JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akan menjalani sidang perdana praperadilan yang diajukan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (10/10/2016).
Ia menggugat status tersangka yang disematkan padanya sejak 2009.
"Sidang lagi hari Senin, setelah sidang sebelumnya KPK tidak datang," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Senin.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya siap mendengarkan gugatan itu.
KPK, kata dia, juga telah menyiapkan jawaban atas poin-poin keberatan yang disampaikan. "Nanti kami akan jawab gugatannya dalam sidang praperadilan," ujar Priharsa.
Siti merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa tahun 2005.
Status tersangka disematkan pada mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini pada 2009.
Namun, hingga kini penyidikannya masih berlarut. Bahkan, Siti belum ditahan oleh KPK meski telah lama jadi tersangka.
Priharsa mengaku KPK butuh waktu lama untuk menyidik tuntas kasus tersebut. "Memang butuh proses yang cukup lama karena ini berkaitan dgn kerugian keuangan negara yang butuh penghitungan cermat," kata Priharsa.
(Baca: KPK Benarkan Siti Fadilah Gugat Penetapan Tersangkanya via Praperadilan)
Kasus ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Ketika kasus ini ditangani kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut KPK, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dari empat perkara terkait pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007.
Dalam kasus proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.