Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Benarkan Siti Fadilah Gugat Penetapan Tersangkanya via Praperadilan

Kompas.com - 08/10/2016, 18:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menggugat penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui praperadilan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Namun, ia tidak mengetahui pasti kapan gugatan itu diajukan.

"Nanti kami akan jawab gugatannya dalam sidang praperadilan," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Sabtu (8/10/2016).

Siti merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa sejak tahun 2005. Penetapan tersangka dilakukan sejak 2009.

Baca juga: Kasus Alkes, KPK Panggil Mantan Menkes Siti Fadilah

Namun, hingga kini penyidikannya masih berlarut. Bahkan, Siti belum ditahan oleh KPK meski telah lama jadi tersangka. Priharsa mengaku KPK butuh waktu lama untuk menyidik tuntas kasus tersebut.

"Memang butuh proses yang cukup lama karena ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang butuh penghitungan cermat," kata Priharsa.

KPK, kata Priharsa, telah mengantongi dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana Siti. Namun, ia belum bersedia membeberkan jumlahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan, sidang Siti gugatan praperadilan sedianya digelar pekan ini. Namun, pihak KPK berhalangan hadir sehingga ditunda pekan depan.

"Sidang lagi Senin (10/10/2016) besok, setelah sidang sebelumnya KPK tidak datang," kata Made.

Kasus ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Ketika kasus ini ditangani kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Diperiksa KPK 3 Jam, Siti Fadilah Supari Mengaku Tak Tahu soal Kasus Alkes

Menurut KPK, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dari empat perkara terkait pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007. Dalam kasus proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com