Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2016, 21:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan si Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, A dianggap berperan besar dalam mencampur beras oplosan itu.

"Dia sebagai orang yang mencampur beras subsidi dengan beras lokal dengan perbandingan 1 beras lokal : 3 beras subsidi," ujar Agung, melalui pesan singkat, Senin (10/10/2016).

Beras tersebut kemudian dijual dengan karung beras merk Palm Mas dari Demak seharga beras premium.

Berat total beras oplosan yang disita dari lokasi sebanyak ratusan ton.

Sebelumnya, diketahui A tengah berada di luar negeri saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah di sini, hari ini diperiksa di sini," kata Agung.

Saat ini, penyidik masih menelusuri jalur distribusi beras oplosan tersebut. Diduga tidak hanya disimpan di gudang Pasar Induk, namun juga di beberapa tempat lainnya.

Informasi tersebut didapatkan dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa.

"Saksi ahli sudah kita mintakan dari perdagangan, pertanian untuk kita mengkronrtruksikan masalah ini," kata Agung.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menggerebek gudang sindikat mafia beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur dan menyita ratusan ton beras yang telah dicampur.

Di lokasi, ditemukan 152 ton beras subsidi Bulog, 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak, dan 10 ton beras yang sudah dicampur.

Selain menggerebek gudang di pasar induk Cipinang, polisi juga menggerebek gudang Bulog di Jakarta Utara.

Beras oplosan antara beras impor dari Thailand dengan beras lokal Demak itu dijual pelaku ke pasaran sebagai beras premium.

Pengungkapan kasus penyelewengan beras subsidi itu berawal dari kecurigaan mengenai data Bulog Divisi Regional DKI Jakarta yang menyatakan ada pengiriman 400 ton beras dari Bulog ke PT DSU.

Padahal, perusahaan itu bukan distributor yang ditunjuk untuk menerima beras impor tersebut.

Penyidik Bareskrim kemudian menyelidiki kasus ini dan diketahui ternyata beras dari PT DSU itu mengalir ke gudang milik TI dan As.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 139 Undang-undang tentang Pangan, Pasal 110 Undang-undang tentang Perdagangan, Pasal 62 Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3 ,4 dan 5 Undang-undang tentang Pencucian Uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

Nasional
Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Nasional
Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Nasional
Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Nasional
Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Nasional
Janjikan Program Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah, Gibran: Biar Enggak Ada yang 'Stunting'

Janjikan Program Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah, Gibran: Biar Enggak Ada yang "Stunting"

Nasional
Profil PKS: Sejarah Kelahiran, Kepemimpinan, dan Dukungan ke Anies-Muhaimin

Profil PKS: Sejarah Kelahiran, Kepemimpinan, dan Dukungan ke Anies-Muhaimin

Nasional
Belajar dari PBB, Prabowo Akan Inisiasi Program Makan Siang Gratis di Sekolah

Belajar dari PBB, Prabowo Akan Inisiasi Program Makan Siang Gratis di Sekolah

Nasional
Hilangkan Kemiskinan di Indonesia, Prabowo: Perlu Tekad yang Tulus

Hilangkan Kemiskinan di Indonesia, Prabowo: Perlu Tekad yang Tulus

Nasional
Profil Partai Golkar: Pengaruh Soeharto dan Sepak Terjang di Era Orde Baru-Reformasi

Profil Partai Golkar: Pengaruh Soeharto dan Sepak Terjang di Era Orde Baru-Reformasi

Nasional
Bawaslu Akan PAW Kader Nasdem yang Jadi Anggota Pengawas Pemilu

Bawaslu Akan PAW Kader Nasdem yang Jadi Anggota Pengawas Pemilu

Nasional
Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com