Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Anggap Penyidik KPK yang Tersandung Hukum Harus Mundur atas Dasar Etik

Kompas.com - 10/10/2016, 18:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Salah satu yang diperdebatkan dalam sidang tersebut adalah soal keabsahan penyidik yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini berkaitan dengan penyidik Novel Baswedan yang menjadi ketua tim penyidik kasus Nur Alam.

"Otomatis kalau tersangka, harus diberhentikan sementara," ujar Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

Romli mengatakan, tidak mungkin penyidik KPK yang berstatus tersangka menyidik perkara korupsi, padahal dirinya sendiri tersangkut perkara hukum.

Menurut dia, tidak dibenarkan seorang tersangka menangani tugas atau menduduki jabatan tertentu. Begitu ditetapkan jadi tersangka, kata Romli, sedianya orang tersebut dinonaktifkan.

"Maka dia tidak sah karena bukan posisinya untuk melakukan penanganaan hukum," kata Romli.

Namun, pernyataan Romli dibantah oleh tim kuasa hukum KPK.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, memang diatur bagi pimpinan KPK untuk dihentikan dari institusi jika tersandung kasus hukum.

Namun, tak ada aturannya dalam undang-undang untuk memecat penyidik atau penyelidik yang tersangkut kasus.

"Memang tidak diatur secara khusus. Tapi kalau pimpinan diberhentikan, kenapa penyidik tidak?" kata Romli.

"Jadi hanya secara etik ya? Tidak ada dasar aturannya?" tanya Setiadi.

"Secara etik, mestinya dia mengundurkan diri sendiri tanpa harus dipaksa aturan," jawab Romli.

Romli mengatakan, jika ada pimpinan, pegawai, atau penyidik berstatus tersangka masih menjalankan tugasnya, maka akan berdampak pada kredibilitas KPK. Publik jadi tidak lagi mempercayai kinerja KPK.

"Ini masalah public trust. Kalau negara hukum, kita ikuti aturan," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com