JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Maqdir Ismail meragukan keabsahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sebagai penyidik kasus kliennya.
Menurut dia, secara undang-undang, Novel tidak bisa melakukan penyidikan karena bukan dari instansi Polri.
"Novel telah diberhentikan dari kepolisian pada 25 November 2014," ujar Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
Sementara itu, menurut Maqdir, Novel diangkat sebagai pegawai tetap KPK pada 2012. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan di kepolisian bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di instansi lain setelah mengundurkan diri.
(Baca: Pimpinan KPK: Penetapan Tersangka Tak Perlu Tunggu Pemeriksaan Nur Alam)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun dalam KUHP, penyelidik dan penyidik KPK merupakan anggota Kejaksaan atau Polri yang dihentikan sementara oleh instansinya selama ditarik ke KPK. Sementara Novel dihentikan secara permanen. Dalam pasal tersebut, syarat penyelidik dan penyidik KPK harus dari kedua instansi tersebut.
"Novel bukan penyidik yang sah. Tidak ada pasal lain yang sebutkan asal penyidik selain Polri dan Kejagung," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir menganggap status hukum Novel masih menggantung. Kejaksaan Agung sebelumnya memutuskan untuk menghentikan penyidikan dugaan penganiayaan oleh Novel. Namun, keputusan itu digugat oleh korban Novel dan menang.
Hingga kini, Kejagung belum mengambil sikap soal keputusan praperadilan itu.
(Baca: KPK Gunakan Penyelidik Independen, Gubernur Sultra Anggap Penetapan Tersangka Tak Sah)
"Novel tidak berwenang lakukan penyelidikan apalagi memimpin penyidikan harus dibatalkan demi hukum dan tidak sah," kata Maqdir.
Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengaku sudah menyiapkan jawaban untuk melawannya. Yang jelas, kata dia, proses penyelidikan hingga penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur yang benar.
"Yang bersangkutan kan diberikan tugas. Tentu tugasnya bisa penyelidikan dan penyidikan. Apa yang dia lakukan atas sepengetahuan dan perintah Direktur Penyidikan," kata Setiadi.