JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak swasta dan pengacara untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang yang dilakukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Rohadi diduga menyamarkan asal-usul hartanya yang didapat dari hasil tindak kejahatan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2016).
Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah pengacara Petrus Selestinus. Sementara yang lainnya merupakan pihak swasta, yakni Iwan Muliana Samosir, Dody Permana, dan Victor Uly Silitonga.
Rohadi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penunjukkan majelis hakim dan perantara suap bagi Hakim Ifa Sudewi, dalam perkara percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah penyanyi dangdut Saipul Jamil. (baca: Pengacara Benarkan Rohadi Punya Rumah di Pulogebang dan 19 Mobil, tetapi Kredit)
Namun, dalam perkembangan penyidikan, Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Rohadi diketahui memiliki harta dalam jumlah yang fantastis. Rohadi memiliki rumah sakit, hotel, hingga taman bermain di Indramayu. Tak hanya itu, Rohadi juga memiliki beberapa kapal nelayan dan 19 mobil.