(Baca: Sopir Edy Nasution Dua Kali Diminta Mengantar ke Rumah Nurhadi)
"Edy menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan permohonan eksekusi, atas arahan Nurhadi, agar disediakan uang sebesar Rp 3 miliar," ujar Jaksa KPK Tito Jaelani saat membacakan surat dakwaan Edy Nasution.
Meski demikian, Eddy Sindoro menyampaikan kepada Hesti bahwa Lippo Group hanya bersedia membayar Rp 1 miliar. Hesti kemudian menyampaikan hal itu kepada Edy di PN Jakarta Pusat.
Namun, Edy mengatakan bahwa sesuai arahan Nurhadi yang sering disebut WU, uang tersebut akan digunakan untuk menggelar pertandingan tenis. Akhirnya, Edy menurunkan permintaan menjadi Rp 2 miliar.
Hesti kemudian berbicara kepada Eddy Sindoro mengenai permintaan Edy. Hesti menyampaikan bahwa permintaan Edy tersebut sesuai dengan permintaan dan persetujuan Nurhadi.
"Terhadap permintaan tersebut, Eddy akhirnya hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Jaksa KPK.
Pemberian uang kepada Edy dilakukan oleh pegawai Lippo Group yang juga sebagai asisten Eddy Sindoro, yakni Doddy Aryanto Supeno. Penyerahan uang dilakukan di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, pada 26 Oktober 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.