JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman membantah jika dirinya adalah promotor untuk pengurusan sejumlah perkara hukum Lippo Group.
Nurhadi merasa bahwa ia telah difitnah. Hal itu diakui Nurhadi saat ia memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Nurhadi menjadi saksi bagi terdakwa pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
"Bahwa saya disebut promotor itu salah sama sekali, itu tidak benar, saya tidak tahu disebut nama itu, sementara saya tidak kenal Hesti," ujar Nurhadi kepada Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor.
(Baca: Nurhadi Akui Diminta Eddy Sindoro Urus Perkara Lippo Group)
Nurhadi diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nama Nurhadi disebut oleh beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa KPK. Salah satunya oleh pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group.
Dokumen dalam bentuk memo juga berisi target penyelesaian kasus. Dalam pemeriksaan saksi, diketahui bahwa dokumen tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada mantan petinggi Lippo Group dan promotor, yang belakangan diketahui sebagai Sekretaris MA, Nurhadi.
"Berdasarkan keterangan Pak Doddy (terdakwa), promotor itu maksudnya Nurhadi," ujar Hesti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Berikut salah satu surat (memo) yang dikirimkan Hesti kepada Nurhadi selaku promotor:
Yth Promotor
Terlampir kami sampaikan surat panggilan Aanmaning kedua atas putusan SIAC No.62 Tahun 2013 ARB No.178 Tahun 2010 Jo 23/PDT/ARB-INT/2013/PN.JKT.PST, dalam perkara antara: Kwang Yang Motor Co, Ltd. Melawan PT Metropolitan Tirta Perdana.
Terhadap Aanmaning tersebut kami telah berkoordinasi dengan Pansek PN Pusat dimana aanmaning tersebut akan ditunda dan akan dilakukan panggilan ulang awal Januari 2016. Paralel dengan hal tersebut, lawyer akan masukan surat tanggapan.