JAKARTA, KOMPAS.com - Kuzaeni yang bekerja sebagai sopir panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, pernah dua kali diminta mengantar majikannya ke kediaman Sekretaris Mahkamah Agung ketika itu, Nurhadi.
Hal tersebut diutarakan Kuzaeni saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Kuzaeni dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuzaeni memberikan keterangan bagi terdakwa Edy Nasution.
"Saya hanya ingat dua kali diminta ke rumah di Jalan Hang Lekir," ujar Kuzaeni di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jalan Hang Lekir di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dimaksud oleh Kuzaeni adalah alamat tempat tinggal Nurhadi.
(baca: Sopir Asisten Eddy Sindoro Mengaku Sering Diminta Mengantar Uang ke Rumah Nurhadi)
Rumah Nurhadi pernah digeledah penyidik KPK seusai Edy Nasution terjaring dalam operasi tangkap tangan.
Saat pertama diminta mengantar ke kediaman Nurhadi, menurut Kuzaeni, kondisi rumah Nurhadi sedang dalam kondisi ramai.
Sementara, saat kedua kalinya diminta untuk mengantar, menurut Kuzaeni, Edy mengatakan ingin menjenguk seseorang yang sedang sakit.
(baca: Nurhadi Akui Diminta Eddy Sindoro Urus Perkara Lippo Group)
"Waktu itu ramai, ada acara pesta, mencari parkir saja susah. Kalau yang kedua, katanya sedang ada yang sakit," kata Kuzaeni.
Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam fakta persidangan, Nurhadi diduga ikut mengatur perkara hukum sejumlah perusahaan yang berada di bawah Lippo Group.
(baca: Nurhadi Bantah Jadi Promotor untuk Pengurusan Perkara Lippo Group di MA)
Ada pun perkara Lippo Group yang ditangani di PN Jakarta Pusat, diurus melalui Edy Nasution, yang pernah berkomunikasi dengan Nurhadi.
Sebagai contoh, Nurhadi menghubungi Edy Nasution dan meminta agar berkas pengajuan peninjauan kembali perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media, dikirimkan ke MA.
Padahal, pengajuan PK tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan. (baca: Artidjo Alkostar: Kasus Nurhadi Mencoreng Citra MA)
Selain itu, Nurhadi disebut pernah meminta uang sejumlah Rp 3 miliar kepada Lippo Group, untuk menggelar turnamen tenis. Permintaan dilakukan melalui Edy Nasution.