Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pimpinan KPK Sebut Ada Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Proyek Reklamasi

Kompas.com - 04/10/2016, 19:21 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan terdapat permasalahan regulasi dalam pelaksanaan reklamasi di teluk Jakarta. Hal itu berakibat pada penyalahgunaan kewenangan.

Bambang menuturkan, selama ini dasar hukum reklamasi Jakarta menggunakan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Padahal, lanjut dia, terdapat aturan yang lain di atasnya yaitu UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"UU 27/2007 tidak pernah dipakai sebagai rujukan. Karena aturannya harus jelas, salah satunya adalah perlu berdiskusi dengan masyarakat nelayan," kata Bambang dalam diskusi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Pasal 6 huruf d UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib dilakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Dalam pasal 23 ayat 5, pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan masyarakat, pemerintah, atau pemerintah daerah menerbitkan HP-3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) setelah melakukan musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan.

"Kenapa aturan itu tidak dipakai? Adakah kesengajaan atau kelalaian? Karena indikasi penyalahgunaan kewenangan ada di titik itu," ucap Bambang.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui bahwa dalam hal reklamasi, pemerintah seharusnya menjadi simpul negosiasi publik. Meski demikian, menurut Siti, selama ini peran penting pemerintah tersebut belum dilakukan secara efektif.

"Pemerintah harus jadi simpul negosiasi dengan publik. Pemerintah saat ini belum jadi simpul negosiasi yang baik," ujar Siti.

Kompas TV Nelayan Minta Menko Kemaritiman Tidak Teruskan Proyek Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com