JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, reklamasi di Teluk Jakarta masih harus menunggu perbaikan analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Menurut Siti, beberapa aspek dampak lingkungan, khususnya mengenai dampak bagi masyarakat belum terpenuhi dalam syarat pokok pelaksanaan reklamasi di Jakarta.
"Secara umum reklamasi diperbolehkan berdasarkan undang-undang, tapi dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan, sosial, ekonomi, dan mitigasi," ujar Siti dalam diskusi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Siti mengatakan, untuk reklamasi di Teluk Jakarta, salah satu yang diminta pemerintah pusat adalah perbaikan AMDAL yang lebih menjelaskan rencana jangka panjang reklamasi, manfaat, dan sistem integrasi sosial yang perlu dibenahi.
Selain itu, AMDAL di Teluk Jakarta harus menjelaskan penanganan mitigasi, berupa risiko dan dampak lingkungan, banjir daratan, penyediaan air bersih, dan peningkatan kualitas badan sungai.
"Memang kasus di Jakarta yang kami kontrol dengan izin lingkungan," kata Siti.