JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuat sejumlah aturan baru dalam rancangan undang-undang pemilihan umum yang diusulkan ke DPR.
Salah satunya, adalah aturan untuk menghindari munculnya calon presiden tunggal dalam pemilu.
Berdasarkan draf RUU Pemilu yang didapatkan Kompas.com dari Komisi II DPR, ada sejumlah pasal yang mencegah terjadinya potensi calon tunggal.
Pertama, dalam pasal 189 ditegaskan bahwa jumlah keseluruhan pasangan calon yang diusulkan partai atau gabungan partai politik minimal berjumlah dua pasangan calon.
Lalu, dalam Pasal 203 ayat (4) diatur, dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama tujuh hari.
Sementara pasal 203 ayat (5) mengatur sanksi tegas apabila parpol peserta pemilu tidak ikut mengusung pasangan calon.
Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan bakal Pasangan Calon maka partai politik bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya."
Aturan diatas baru usulan pemerintah yang diajukan ke DPR. Berikutnya, pemerintah bersama Komisi II DPR akan membahas RUU tersebut sebelum disahkan menjadi UU.
Fenomena calon tunggal sebelumnya sempat muncul pada pilkada serentak 2015. Setelah tahapan pendaftaran ditutup, masih ada tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.