Calon Golkar
Arteria menuturkan, saat lobi, nama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sempat muncul. Rusli yang juga Ketua DPD Golkar Gorontalo disebut akan diusung kembali oleh Golkar dalam Pilkada Gorontalo.
Namun, rencana itu terancam terganjal oleh amanah Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU No 10/2016. Pasalnya, Rusli berstatus terpidana hukuman percobaan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Saat ini, Rusli masih menjalani vonis kasasi dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana kepadanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Terkait hal ini, Rusli sendiri sudah mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (Kompas, 15/9).
Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Golkar Yorrys Raweyai membenarkan, Golkar memang hendak mencalonkan Rusli Habibie di Gorontalo. Namun, pencalonannya itu terganjal kasus hukum Rusli dengan Budi Waseso.
Ada beberapa calon kepala daerah dari Golkar di daerah lain yang juga terhambat pencalonannya karena tersandung kasus hukum berkategori ringan, misalnya di Kabupaten Sarmi dan Mappi di Papua.
Namun, Yorrys menampik anggapan bahwa Fraksi Golkar getol mendorong bolehnya terpidana percobaan maju di pilkada karena ada kepentingan pencalonan Rusli dan calon-calon lainnya dari Golkar yang bermasalah hukum.
"Bukan hanya Golkar yang getol. Ini sebenarnya keinginan fraksi-fraksi lain juga," katanya.
Sementara itu, Rambe membantah anggapan bahwa dirinya getol memuluskan jalan terpidana percobaan karena faktor pencalonan Rusli dan adanya arahan dari fraksi atau partai.
Sikapnya di rapat Komisi II semata-mata karena ingin mengedepankan rasa keadilan dan pemenuhan hak konstitusional semua calon.
"Ini secara umum, tidak khusus Pak Rusli. Maksud saya, jangan sampai orang kena kasus kecil, tidak bisa maju," kata Rambe.
Upaya Golkar meyakinkan fraksi lainnya agar membolehkan terpidana hukuman percobaan maju di pilkada mulai terlihat jelas akan berhasil saat mayoritas pimpinan Komisi II DPR satu suara dengan Golkar.
Akhirnya, saat rapat Sabtu (10/9), Komisi II memutuskan terpidana hukuman percobaan dapat ikut pilkada.
Sikap itu juga terlihat didukung Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.
Padahal, atasan Sumarsono, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menyatakan menolak terpidana percobaan ikut pilkada karena melanggar UU Pilkada.