Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lobi-lobi demi Terpidana Percobaan

Kompas.com - 22/09/2016, 16:52 WIB

Calon Golkar

Arteria menuturkan, saat lobi, nama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sempat muncul. Rusli yang juga Ketua DPD Golkar Gorontalo disebut akan diusung kembali oleh Golkar dalam Pilkada Gorontalo.

Namun, rencana itu terancam terganjal oleh amanah Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU No 10/2016. Pasalnya, Rusli berstatus terpidana hukuman percobaan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Komisaris Jenderal Budi Waseso.

Saat ini, Rusli masih menjalani vonis kasasi dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana kepadanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Terkait hal ini, Rusli sendiri sudah mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (Kompas, 15/9).

Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Golkar Yorrys Raweyai membenarkan, Golkar memang hendak mencalonkan Rusli Habibie di Gorontalo. Namun, pencalonannya itu terganjal kasus hukum Rusli dengan Budi Waseso.

Ada beberapa calon kepala daerah dari Golkar di daerah lain yang juga terhambat pencalonannya karena tersandung kasus hukum berkategori ringan, misalnya di Kabupaten Sarmi dan Mappi di Papua.

Namun, Yorrys menampik anggapan bahwa Fraksi Golkar getol mendorong bolehnya terpidana percobaan maju di pilkada karena ada kepentingan pencalonan Rusli dan calon-calon lainnya dari Golkar yang bermasalah hukum.

"Bukan hanya Golkar yang getol. Ini sebenarnya keinginan fraksi-fraksi lain juga," katanya.

Sementara itu, Rambe membantah anggapan bahwa dirinya getol memuluskan jalan terpidana percobaan karena faktor pencalonan Rusli dan adanya arahan dari fraksi atau partai.

Sikapnya di rapat Komisi II semata-mata karena ingin mengedepankan rasa keadilan dan pemenuhan hak konstitusional semua calon.

"Ini secara umum, tidak khusus Pak Rusli. Maksud saya, jangan sampai orang kena kasus kecil, tidak bisa maju," kata Rambe.

Upaya Golkar meyakinkan fraksi lainnya agar membolehkan terpidana hukuman percobaan maju di pilkada mulai terlihat jelas akan berhasil saat mayoritas pimpinan Komisi II DPR satu suara dengan Golkar.

Akhirnya, saat rapat Sabtu (10/9), Komisi II memutuskan terpidana hukuman percobaan dapat ikut pilkada.

Sikap itu juga terlihat didukung Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.

Padahal, atasan Sumarsono, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menyatakan menolak terpidana percobaan ikut pilkada karena melanggar UU Pilkada.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com