Uji materi
Keputusan Komisi II itu pun menjadi dasar KPU merumuskan ulang syarat pencalonan kepala/wakil kepala daerah di Peraturan KPU Pencalonan.
Dengan perubahan itu, terpidana percobaan bisa ikut pilkada. KPU tidak memiliki pilihan lain karena dokumen hasil keputusan Komisi II DPR menyatakan hal itu.
Hal ini terjadi karena KPU terikat dengan Pasal 9A UU No 10/2016 yang menyatakan, hasil rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah membahas peraturan pelaksana UU Pilkada bersifat mengikat atau dengan kata lain, harus dilaksanakan oleh KPU.
Akibatnya, meski KPU menentang keputusan itu, KPU tidak bisa berbuat apa-apa.
Hari berganti hari, tiga pekan lamanya perdebatan soal terpidana percobaan berlangsung akhirnya berakhir antiklimaks.
Rapat terakhir pada Jumat (16/9) tidak juga membatalkan keputusan rapat Komisi II sebelumnya. Terpidana hukuman percobaan tetap diizinkan mengikuti pilkada.
Drama tiga pekan itu sekaligus menunjukkan dengan mudahnya kepentingan politik mengintervensi penyelenggaraan pemilihan.
KPU mau tidak mau ikut terjebak dalam keputusan yang diambil DPR dan pemerintah, tanpa peduli seaneh dan selemah apa pun keputusan itu.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait isi Pasal 9A UU No 10/2016. Sebab, bukan tidak mungkin norma serupa itu akan kembali muncul di Rancangan Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang pemilu legislatif dan pemilu presiden yang akan segera dibahas dalam waktu dekat ini.
Jika itu sampai terjadi, bisa dibayangkan, betapa jauh lebih besar potensi kerusakan yang akan terjadi pada demokrasi kita.
(A Ponco Anggoro/Agnes Theodora)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.