Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Dalam Kasus Irman Gusman, Tak Ada Batasan Nominal untuk Perkara Suap

Kompas.com - 21/09/2016, 10:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menegaskan bahwa jumlah nominal uang tidak menjadi ukuran bagi pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka kasus Korupsi.

Hal itu diungkapkan priharsa menanggapi tudingan-tudingan terhadap KPK yang dianggap hanya mengungkap dan menangkap tersangka kasus korupsi yang nominalnya kecil.

Dalam kasus mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman misalnya. Barang bukti Rp 100 juta dari OTT di kediamannya dinilai kecil oleh sejumlah pihak.

Menurut Priharsa, tindakan Irman menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto menjadi dasar OTT yang dilakukan pihaknya.

"Yang jadi dasar KPK adalah perbuatan. Perbuatan yang bersangkutan diduga menerima dan itu bertentangan dengan kewajibannya dan aturan," ujar Priharsa di KPK, Selasa (20/9/2016).

Selain itu, menurut Priharsa, sejumlah pihak yang menilai penangkapan terhadap tersangka korupsi di bawah Rp 1 miliar seperti yang tertuang dalam Pasal 11 Ayat 3 UU KPK adalah tidak tepat.

(Baca: Kronologi Penangkapan Irman Gusman Versi Istri)

Priharsa menekankan, dalam pasal tersebut disebutkan, "Yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar". Sementara itu, dalam kasus suap, kata dia, belum tentu ada kerugian negara. Dengan demikian, tidak ada batasan minimum Rp 1 miliar untuk mengungkap kasus korupsi.

"Jadi, dugaan tipikor yang berkaitan dengan kerugian negara. Kalau suap kan belum tentu ada kerugian negara. Jadi, tidak menggunakan yang itu. Jadi, tidak ada batasan yang Rp 1 miliar untuk dugaan tindak pidana suap," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Irman Gusman, Tommy Singh, juga pernah mengomentari penangkapan Irman oleh KPK. Ia menganggap janggal tuduhan penerimaan suap oleh kliennya.

Menurut dia, tak mungkin Irman menerima suap yang bilangannya kecil, hanya Rp 100 juta.

"Saya pikir secara material kasus ini buat saya sedikit lucu. Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman-lah," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

(Baca: Diduga Terlibat Korupsi Irman Gusman, Seorang Oknum Jaksa Dinonaktifkan)

Selain menangkap Irman, KPK juga mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, serta istrinya, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Uang yang diamankan KPK diduga suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kompas TV KPK Pastikan Irman Terima Suap Pengusaha Gula
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi 'Online' Sebaiknya Diperberat

Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi "Online" Sebaiknya Diperberat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com