JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan pasca menggelar operasi tangkap tangan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman.
Penyidikan dimulai dengan penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pada Minggu (18/9/2016) kemarin, penyidik KPK menggeledah gudang gula dan rumah milik tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, di Padang, Sumatera Barat.
"Penyidik membawa dokumen dan alat elektronik, seusai penggeledahan," ujar Yuyuk, melalui pesan singkat, Senin (19/9/2016).
(Baca: Nilai Suap Kasus Irman Gusman Rp 100 Juta Dipermasalahkan, Ini Komentar KPK)
Selain itu, pada hari ini, penyidik KPK memeriksa empat orang saksi.
Tiga di antaranya merupakan pegawai Sutanto, sementara satu orang dari pihak swasta. Pemeriksaan keempatnya dilakukan di Padang.
Seusai operasi tangkap tangan, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Irman, Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto.
(Baca: Pengacara Anggap Uang Rp 100 Juta Bukan "Kelas" Irman Gusman)
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.
Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.