JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad mengklarifikasi informasi yang beredar di publik tentang adanya sejumlah anggota DPD yang mendukung penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman.
Farouk menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan Irman dimohonkan oleh kuasa hukum dan keluarga Irman, bukan dari anggota DPD. Jika ada sejumlah anggota DPD yang bergabung, hal tersebut merupakan bentuk empati kepada rekan satu lembaganya yang terkena musibah.
"Itu saya persilakan. Saya memahami. Ikut menjamin, bukan permohonan. Menjamin permohonan yang diajukan lawyer. Jaminan pak Irman tidak kabur," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
(Baca: Irman Gusman Minta Penangguhan Penahanan, Ini Kata Ketua KPK)
Pengacara Irman, Tomy minta KPK menangguhkan penahanan kliennya. Sejumlah anggota DPD, kata Tommy, menjamin bahwa Irman tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kami akan ajukan penangguhan penahanan. Beberapa anggota DPD RI bersedia menjadi penjamin," kata Tommy Singh di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).
(Baca: Bersedia Jamin Irman Gusman Tak Kabur, Langkah Anggota DPD Dinilai Blunder)
Tommy enggan membeberkan nama-nama anggota DPD yang setuju menjadi jaminan bagi Irman Gusman. Dia menyadari saat ini KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan. Namun, dia akan tetap berusaha mengajukan hal itu.
Dia meyakini Irman tidak bersalah dan tidak menerima uang suap. Menurut dia, Irman tidak mengetahui bahwa bingkisan yang diberikan oleh pengusaha yang berkunjung ke rumahnya berisi uang.