Sebelumnya, Mustofa dan Sahala Aritonang mengajukan gugatan uji materi Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Dalam berkas perkara Nomor 49/PUU-XIV/2016, pemohon meminta majelis hakim MK mengubah ketentuan masa jabatan dalam pasal tersebut.
Keterangan tertulis MK dalam sidang sebelumnya menyebutkan, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan yang menjadi ahli pemohon menilai perbedaan batasan masa jabatan bagi hakim Pengadilan Hubungan Industrial dengan hakim lain dalam lingkungan Mahkamah Agung bertentangan dengan hukum persamaan di hadapan hukum.
Menurut Maruarar, adanya perbedaan perlakuan dan peraturan antara hakim ad hoc, hakim Pengadilan Hubungan Industrial, juga hakim karier menunjukkan adanya ketidaksamaan di hadapan hukum.
Ia menyebut hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial adalah hakim selayaknya sesuai sistem hukum yang dianut. Hanya saja jalur rekrutmennya bersifat nonkarier.
Maruarar menyimpulkan, hakim ad hoc Peradilan Hubungan Industrial adalah hakim dengan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung yang berasal dari jalur nonkarier yang seyogianya diperlakukan sama.
Oleh karena itu, masa jabatan periodik hakim Peradilan Hubungan Industrial seharusnya tidak seperti jabatan politis yang diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.