Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Masa Jabatan Hakim Ad Hoc PHI, Putusan MK soal Hakim Pajak Jadi Rujukan

Kompas.com - 19/09/2016, 21:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Industri Indonesia (FSP Paras), Supiandi, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait status masa jabatan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Hal itu disampaikan Supiandi saat memberikan keterangan dalam persidangan uji materi Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/9/2016).

Dalam pasal yang diuji disebutkan bahwa masa tugas Hakim ad hoc PHI untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Supiandi yang menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi yang diajukan oleh Mustofa dan Sahala Aritonang ini meminta MK menerima permohonan pemohon, yakni menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan dalam pasal tersebut diubah.

Usia pensiun hakim ad hoc PHI, kata dia, disamakan dengan hakim dalam lingkungan Mahakamah Agung (MA).

Guna meyakinkan hakim, Supiandi merujuk keputusan MK sebelumnya yang telah mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), yang diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak.

Putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan hakim pada Pengadilan Pajak sama dengan masa jabatan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Mahkamah Konstitusi dengan (putusan) Nomor 6/PUU-XV/2016 telah mengabulkan permohonan yang pada pokoknya masa jabatan hakim pajak tidak didasarkan pada periodisasi, melainkan sampai usia pensiun," ujar Supiandi di MK, Senin.  

Menurut dia, ketentuan tersebut juga berlaku bagi hakim ad hoc PHI.

Supiandi kemudian menjelaskan kesamaan tugas dan batasan kewenangan antara hakim ad hoc PHI dan hakim pajak. Di antaranya, seleksi dan pendidikan hakim.

Hakim PHI, kata dia, dilakukan seleksi dan pendidikan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Hakim pajak, lanjut dia, juga dilakukan seleksi oleh pendidikan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.

"Artinya, kedua-duanya sama dalam melakukan seleksi di pendidikan hakim," kata dia.

Kemudian, hakim ad hoc PHI dan hakim pajak sama-sama dilarang merangkap jabatan. Selain itu, hakim ad hoc PHI dan pajak sama-sama terikat, baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

"Karena antara Hakim ad hoc PHI dengan hakim pajak secara substansi sama-sama sesuai ketentuan Pasal 27 Ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak boleh diberlakukan diskriminasi, khususnya dalam masa jabatan, yaitu masa jabatan hakim ad hoc PHI harus sama dengan masa jabatan hakim pajak dengan tidak semata berdasarkan periodisasi sesuai Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang PPHI atau periodisasi sampai usia pensiun yang dimohonkan oleh pemohon," kata Supiandi.  

Sebelumnya, Mustofa dan Sahala Aritonang mengajukan gugatan uji materi Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Dalam berkas perkara Nomor 49/PUU-XIV/2016, pemohon meminta majelis hakim MK mengubah ketentuan masa jabatan dalam pasal tersebut.

Keterangan tertulis MK dalam sidang sebelumnya menyebutkan, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan yang menjadi ahli pemohon menilai perbedaan batasan masa jabatan bagi hakim Pengadilan Hubungan Industrial dengan hakim lain dalam lingkungan Mahkamah Agung bertentangan dengan hukum persamaan di hadapan hukum.

Menurut Maruarar, adanya perbedaan perlakuan dan peraturan antara hakim ad hoc, hakim Pengadilan Hubungan Industrial, juga hakim karier menunjukkan adanya ketidaksamaan di hadapan hukum.

Ia menyebut hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial adalah hakim selayaknya sesuai sistem hukum yang dianut. Hanya saja jalur rekrutmennya bersifat nonkarier.

Maruarar menyimpulkan, hakim ad hoc Peradilan Hubungan Industrial adalah hakim dengan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung yang berasal dari jalur nonkarier yang seyogianya diperlakukan sama.

Oleh karena itu, masa jabatan periodik hakim Peradilan Hubungan Industrial seharusnya tidak seperti jabatan politis yang diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com