Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bakal Periksa WNA Tersangka Penipuan Calon Jemaah Haji di Filipina

Kompas.com - 13/09/2016, 14:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, penyidik Polri akan terbang ke Filipina untuk memeriksa HR, tersangka penipuan jemaah calon haji Indonesia. 

HR memalsukan identitas para calon haji untuk pembuatan paspor Filipina. Paspor Filipina itu lah yang digunakan 177 calon haji WNI untuk terbang ke Arab Saudi. 

Di negaranya, HR tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka pemalsuan dokumen paspor.

(Baca: Bareskrim Tetapkan Tersangka Auktor Intelektualis Kasus Paspor Palsu Calon Haji)

"Kami kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan difasilitasi untuk meminta keterangan HR di sana (Filipina)," ujar Ari di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

HR merupakan warga negara Filipina yang juga memiliki paspor Malaysia.

Dalam kasus ini, perannya adalah pihak yang mengajak para korban baik secara langsung atau melalui travel agar berangkat haji melalui Filipina.

Pemeriksaan HR dianggap penting karena dia merupakan dalang di balik penipuan tersebut.

"Nanti berita acara itu untuk melengkapi kesaksian tersangka-tersangka yang ada di sini," kata Ari.

HR saat ini tengah menjalani proses hukum di Filipina. Setelah kasusnya selesai di Filipina, kata Ari, HR bisa dibawa ke Indonesia untuk pemeriksaan.

"Nanti kami minta supaya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia," kata Ari.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya merupakan WNI.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.

Mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.

Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota Filipina. Kepada korban, pelaku mengimingi-imingi bahwa skema terbang ke Arab Saudi lewat Filipina merupakan cara yang cepat, aman, dan legal.

Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 temtang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Kasus ini terbongkar setelah pihak imigrasi Filipina menangkap 177 calon haji yang menggunakan paspor negara itu. Pihak imigrasi curiga lantaran para calon haji itu berpaspor Filipina tapi tak bisa bahasa setempat.

Setelah terkuak, polisi Filipina lansung melakukan penyelidikan. Begitu pun juga Polri yang menetapkan, total delapan tersangka untuk kasus ini.

Kompas TV Pemulangan 177 WNI Tunggu Proses Hukum Filipina


  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com