Di sisi lain, pemerintah juga dinilai tidak siap dalam memberikan tempat pengungsian bagi warga yang daerahnya terdampak asap.
Menurut Siti, saat kebakaran terjadi, warga ditampung dalam tempat pengungsian di tempat terbuka yang tidak steril dari asap.
"Mereka ditaruh di tempat terbuka, padahal mereka butuh udara sehat. Seharusnya ditempatkan di tempat tertutup," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah segara menyusun dan mengimplementasikan langkah perlindungan hak atas kesehatan bagi masyarakat.
Pemerintah pun diminta melakukan kajian menyeluruh dan terpadu terhadap kondisi kesehatan masyarakat yang terpapar asap selama 18 tahun. Sehingga, pemerintah bisa menyusun upaya perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat.
"Rekomendasi ini kami berikan dalam mendorong upaya bersama bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia," tutur Sandrayati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.