Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Bencana Asap Dinilai Masih Abaikan Hak atas Kesehatan Masyarakat

Kompas.com - 08/09/2016, 13:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan kajian hukum bersama Indonesia Center for environmental Law (ICEL) serta pemantauan terkait kebakaran hutan yang terjadi pada 2015-2016 di Sumatera Selatan, Riau dan Kalimantan Tengah.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, dari hasil pemantauan dan kajian tersebut Komnas HAM berkesimpulan bahwa pemerintah sangat lambat dan tidak menyeluruh dalam meminimalkan dampak asap.

Selain itu, pemerintah dinilai tidak tanggap dalam memulihkan hak atas kesehatan bagi masyarakat setempat yang menjadi korban kebakaran hutan.

"Pemerintah lambat dan tidak menyeluruh dalam mengatasi dampak asap bagi masyarakat. Negara gagal memberikan hak jaminan atas hidup," ujar Sandrayati saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

Komnas HAM menemukan pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tetap berkutat pada upaya pemadaman api.

Namun, penanganan tidak mengutamakan upaya preventif dan mitigasi kendati karhutla sudah berlangsung selama 18 tahun.

Menurut Sandrayati, orientasi pada pemadaman api sesungguhnya menyalahi siklus manajemen bencana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam UU tersebut dinyatakan upaya penanggulangan asap harus dilakukan dari tahap mitigasi, tanggap darurat, pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 mengakibatkan 23 orang meninggal dunia.

Asap karhutla pun berdampak serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, seperti wanita hamil, lansia dan penderita penyakit saluran pernapasan.

"Oleh karena itu fokus penanggulangan bencana seharusnya ditujukan untuk mereduksi dampak dan korban," kata Sandrayati.

Dalam kesempatan yang sama komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, terlambatnya penanganan terhadap korban asap terjadi karena pemerintah pusat maupun daerah tidak memiliki kesiapan dalam menyediakan anggaran dan sarana prasarana yang tidak memadai.

Pemerintah, kata Siti, belum memiliki mekanisme pengeluaran anggaran yang cepat untuk mengupayakan perlindungan bagi korban asap.

Anggaran tersebut bisa dikeluarkan apabila lebih dulu apa penerapan status darurat bencana asap.

"Ada kerumitan birokrasi yang harus dibenahi oleh pemerintah. Seharusnya ada pengecualian untuk kondisi tertentu agar pemerintah bisa bertindak cepat," ujar Siti.

Di sisi lain, pemerintah juga dinilai tidak siap dalam memberikan tempat pengungsian bagi warga yang daerahnya terdampak asap.

Menurut Siti, saat kebakaran terjadi, warga ditampung dalam tempat pengungsian di tempat terbuka yang tidak steril dari asap.

"Mereka ditaruh di tempat terbuka, padahal mereka butuh udara sehat. Seharusnya ditempatkan di tempat tertutup," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah segara menyusun dan mengimplementasikan langkah perlindungan hak atas kesehatan bagi masyarakat.

Pemerintah pun diminta melakukan kajian menyeluruh dan terpadu terhadap kondisi kesehatan masyarakat yang terpapar asap selama 18 tahun. Sehingga, pemerintah bisa menyusun upaya perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat.

"Rekomendasi ini kami berikan dalam mendorong upaya bersama bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia," tutur Sandrayati.

Kompas TV Polisi Minta Keterangan Warga yang Diduga Bakar Lahan

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com