JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyatakan, Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan tak akan membahas kasus penyanderaan tujuh polisi hutan serta penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Rokan Hulu, Sumatera Selatan, Jumat (2/9/2016).
Menurut Benny, pengusutan kasus penyanderaan yang diduga melibatkan PT Andika Permata Lestari Sawit (APSL) tersebut akan diselesaikan langsung oleh kepolisian.
"Panja Kebakaran Hutan dan Lahan di Komisi III hanya memfokuskan pada penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan tersangka pembakaran hutan oleh Polda Riau," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Politisi Partai Demokrat itu menuturkan, Komisi III saat rapat dengar pendapat bersama Polri, Senin (5/9/2016), sudah mengimbau Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar langsung mengusut tuntas penyanderaan tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke Kapolri kemarin agar mengawal proses penyelidikan yang dilakukan oleh KLHK, nanti kelanjutannya akan kami tanyakan melalui mekanisme rapat dengar pendapat saja, tidak lewat panja," lanjut Benny.
(baca: Ini Kronologi Penyanderaan PPNS dan Polhut Saat Usut Kebakaran Lahan di Riau)
Sebelumnya, tujuh polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaporkan disandera sekelompok orang saat melakukan penyelidikan dan menyegel lahan yang terbakar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, penyanderaan dilakukan sekelompok orang yang diduga dikerahkan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).
Menurut Siti, pengusutan kasus tersebut diserahkan sepenuhnya ke kepolisian. Siti beralasan upaya penyanderaan itu merupakan tindak pidana.
(baca: KLHK Serahkan Pengusutan Penyanderaan ke Kepolisian)
"Soal penyanderaan bukan urusan kami. Urusan kami di KLHK ialah kenapa hutan dan lahan bisa terbakar dan proses izin perusahaan seperti apa," kata Siti.
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, kasus itu tak akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Polri, melalui Kepolisan Resor Rokan Hulu akan memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara dialog.
(baca: Tak Tempuh Jalur Hukum, Penyanderaan 7 Polhut dan PPNS KLHK Akan Diselesaikan Melalui Dialog)
Proses dialog dilakukan dengan mempertemukan tujuh polisi hutan dan penyidik KLHK tersebut dengan tetua suku dan sekelompok orang yang melakukan penyanderaan.
"Kapolres Rokan Hulu mengambil alih langsung. Itu kan penyanderaan spontan yang dilakukan oleh penduduk. Kapolres hadir bersama anggota mencoba memfasilitasi dialog dengan ninik mamak di sana," ujar Boy.
APSL bantah
Seperti dikutip Kompas, Pengacara PT APSL Novalina Sirait membantah penyanderaan itu atas perintah atau didalangi perusahaan. Lahan yang terbakar milik kelompok tani, bukan termasuk milik perusahaan.
"Luas lahan PT APSL hanya 3.112 hektar di Rokan Hulu. Lahan kami tak terbakar, yang terbakar milik warga," ujarnya.