Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Saya Dipecat PKS karena Bela Novanto, Sekarang Dia Menang di MK

Kompas.com - 08/09/2016, 09:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali menyinggung soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera karena membela Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham Freeport.

Fahri menyinggung hal tersebut karena kini uji materi Setya Novanto terkait kasusnya itu justru dimenangkan oleh Novanto, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tapi gara2 membela posisi SN saya dipecat..sekarang SN dibela MK Nasibku gimana dong?..hehe..," kata Fahri melalui akun Twitternya @Fahrihamzah, Rabu (7/9/2016).

Fahri mengaku sejak awal menegaskan bahwa rekaman percakapan antara Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin, adalah ilegal.

Sebab, rekaman itu diam-diam diambil oleh Maroef.

"Logika gini: Merekam omongan orang diam2 itu mencuri: Maka: 1. Gak boleh ketahuan. 2. Kalau ketahuan Hasil curian itu ilegal," ucap Fahri.

Fahri menambahkan, satu-satunya yang berhak untuk melakukan penyadapan atau perekaman diam-diam adalah intelijen. Hasil operasi intelijen itu hanya boleh dipakai Presiden dan tidak boleh menjadi alat bukti.

Sementara penegak hukum, lanjut Fahri, bisa melakukan penyadapan atau perekaman selama atas izin pengadilan.

"Sekarang silakan nalar sendiri apa yang menimpa mantan ketua DPR yang sekarang jadi ketua umum @PartaiGolkar itu," ucap Fahri.

Pada Rabu kemarin, MK menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Pasal yang diuji yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 44 huruf b dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 26 A UU KPK.

(Baca: MK Terima Sebagian Gugatan UU ITE yang Diajukan Setya Novanto)

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan mengatakan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan. Maka dari itu, gugatan uji materi yang diajukan pemohon menjadi beralasan secara hukum.

"Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Manahan.

Kompas TV Jokowi Hargai Hasil Pemilihan Golkar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com