Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemidanaan Korporasi dalam Kasus Korupsi Perlu Diterapkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/08/2016, 11:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana menilai bahwa pemidanaan korporasi dalam kasus korupsi sudah selayaknya diterapkan.

Bahkan, semestinya pemidanaan terhadap korporasi sudah lama diterapkan.

"Undang-undang kan sudah mengatur salah satu subjek hukum tindak pidana korupsi adalah korporasi," ujar Gandjar saat dihubungi, selasa (16/8/2016).

Sedianya, pemidanaan terhadap korporasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 20 UU tersebut diatur mengenai kejahatan korporasi.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa suatu tindak pidana bagi korporasi apabila dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi dengan tujuan pemenuhan kebutuhan korporasi.

Gandjar menambahkan, para ilmuwan di bidang hukum juga sudah mengkaji hal itu. Makanya, hingga saat ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya dan sudah diterapkan di banyak negara.

Ia pun menjelaskan mengenai proses perjalanan hukum pidana. Awalnya, dalam sebuah tindak pidana itu yang bisa dimintai pertangungjawabannya adalah pelaku kejahatan.

"Yakni orang yang melakukan kejahatan fisik, misalnya mencuri demgan tangan, membunuh dengan tangan," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, oleh ilmuwan di bidang hukum dikembangkan bahwa perbuatan tindak pidana itu tidak harus perbuatan fisik saja namun juga perbuatan hukum.

Misalnya, kata dia, dalam hal mengurus perizinan. Pelakunya memang merupakan orang di dalam korporasi, tetapi substansi mengapa hal itu dilakukan, bisa jadi merupakan kejahatan korporasi.

"Karena kan begini, orang menyuap ternyata tidak atas kepentingannya sendiri, demi korporasi dia menyuap agar perusahaannya dapat tender," ujar Gandjar.

"Jadi kan yang punya kepentingan adalah perusahaan, pelaku fisiknya orang tapi pelaku hukumnya korporasi karena dilakukan demi kepentingan korporasi, maka korporasi bisa dijerat (pidana)," kata dia.

Dengan demikian, kata Gandjar, korporasi dapat menjadi subjek hukum jika kejahatannya terbatas pada kejahatan korporasi.

"Korporasi menjadi pelaku kejahatan sudah semua sepakat secara keilmuwan bisa, UU pun sudah mengatur," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com