Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Rancang Aturan Pemidanaan Korporasi

Kompas.com - 15/08/2016, 13:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Korporasi yang terlibat kejahatan secara keseluruhan dan menerima aliran dana hasil kejahatan harus dijerat pidana.

Itu diutarakan Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).  

"KUHAP belum mewadahi banyak proses penegakan hukum. Termasuk seret korporasi," ujar Artidjo dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).

Artidjo mengatakan, dalam beberapa kasus, korporasi luput dari jeratan hukum. Padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa perusahaan tersebut juga menerima aliran dana dari hasil korupsi.

"Kendalanya kan belum ada aturannya, kan kalau surat dakwaan harus sebut jenis kelamin, nama, umur. Korporasi tidak ada," kata Artidjo.

(Baca: KPK Berharap MA Sepaham Terkait Pemidanaan Korporasi)

Karena itulah, Mahkamah Agung telah merancang peraturan MA untuk menyeret korporasi ke pengadilan. Jika korporasi lolos, kata Artidjo, maka pejabat perusahaan lainnya yang tak dijerat tetap bisa menjalankan bisnis tersebut.

"Bahkan orang di penjara masih kendalikan korporasi," kata Artidjo.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, sebelumnya mendukung pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi. Alex mengakui, sejauh ini KPK belum pernah memidanakan korporasi.

Hal itu karena belum ada aturan jelas mengenai aturan dan tata cara pemidanaan korporasi.

Mengenai dasar hukum pemidanaan terhadap korporasi, kata Alex, KPK dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 20 UU tersebut diatur soal kejahatan Korporasi. Suatu tindak pidana dikategorikan tindak pidana korporasi apabila dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi dengan tujuan pemenuhan kebutuhan korporasi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya masih mengkaji aturan dan tata cara pemidanaan korporasi. Agus juga berharap, kajian bisa selesai dalam waktu dekat. Seiring dengan hal itu, sudah ada perusahaan yang bisa dijadikan tersangka.

(Baca: Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Ada Korporasi yang Kami Jadikan Tersangka)

"Itu sedang kami pelajari, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada yang kami jadikan tersangka korporasi itu," ujar Agus.

Ia menjelaskan, dalam kasus pidana korupsi yang melibatkan perusahaan tentu ada uang yang mengalir ke perusahaan tersebut. Maka, menurut Agus, seharusnya koorporasi juga ikut bertanggung jawab.

Kompas TV ICW: Dari 384 Kasus, 46 Terdakwa Divonis Bebas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com