Maka dari itu, semestinya pemidanaan terhadap korporasi dalam kasus korupsi sedianya segera diterapkan.
"Aturan sudah ada dasar pemikirannya suda ada, semua sudah cukup kok. Jadi, mari mulai kita terapkan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK bersama Mahkamah Agung tengah mengkaji bagaimana aturan dan tata cara pemidanaan korporasi dilakukan.
(Baca: KPK Berharap MA Sepaham Terkait Pemidanaan Korporasi)
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, kajian bisa selesai dalam waktu dekat. Seiring dengan hal itu, sudah ada perusahaan yang bisa dijadikan tersangka.
"Itu sedang kami pelajari, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada yang kami jadikan tersangka korporasi itu," ujar Agus.
(Baca juga: MA Rancang Aturan Pemidanaan Korporasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.