Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemidanaan Korporasi dalam Kasus Korupsi Perlu Diterapkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/08/2016, 11:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana menilai bahwa pemidanaan korporasi dalam kasus korupsi sudah selayaknya diterapkan.

Bahkan, semestinya pemidanaan terhadap korporasi sudah lama diterapkan.

"Undang-undang kan sudah mengatur salah satu subjek hukum tindak pidana korupsi adalah korporasi," ujar Gandjar saat dihubungi, selasa (16/8/2016).

Sedianya, pemidanaan terhadap korporasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 20 UU tersebut diatur mengenai kejahatan korporasi.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa suatu tindak pidana bagi korporasi apabila dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi dengan tujuan pemenuhan kebutuhan korporasi.

Gandjar menambahkan, para ilmuwan di bidang hukum juga sudah mengkaji hal itu. Makanya, hingga saat ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya dan sudah diterapkan di banyak negara.

Ia pun menjelaskan mengenai proses perjalanan hukum pidana. Awalnya, dalam sebuah tindak pidana itu yang bisa dimintai pertangungjawabannya adalah pelaku kejahatan.

"Yakni orang yang melakukan kejahatan fisik, misalnya mencuri demgan tangan, membunuh dengan tangan," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, oleh ilmuwan di bidang hukum dikembangkan bahwa perbuatan tindak pidana itu tidak harus perbuatan fisik saja namun juga perbuatan hukum.

Misalnya, kata dia, dalam hal mengurus perizinan. Pelakunya memang merupakan orang di dalam korporasi, tetapi substansi mengapa hal itu dilakukan, bisa jadi merupakan kejahatan korporasi.

"Karena kan begini, orang menyuap ternyata tidak atas kepentingannya sendiri, demi korporasi dia menyuap agar perusahaannya dapat tender," ujar Gandjar.

"Jadi kan yang punya kepentingan adalah perusahaan, pelaku fisiknya orang tapi pelaku hukumnya korporasi karena dilakukan demi kepentingan korporasi, maka korporasi bisa dijerat (pidana)," kata dia.

Dengan demikian, kata Gandjar, korporasi dapat menjadi subjek hukum jika kejahatannya terbatas pada kejahatan korporasi.

"Korporasi menjadi pelaku kejahatan sudah semua sepakat secara keilmuwan bisa, UU pun sudah mengatur," kata dia.

Maka dari itu, semestinya pemidanaan terhadap korporasi dalam kasus korupsi sedianya segera diterapkan.

"Aturan sudah ada dasar pemikirannya suda ada, semua sudah cukup kok. Jadi, mari mulai kita terapkan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK bersama Mahkamah Agung tengah mengkaji bagaimana aturan dan tata cara pemidanaan korporasi dilakukan.

(Baca: KPK Berharap MA Sepaham Terkait Pemidanaan Korporasi)

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, kajian bisa selesai dalam waktu dekat. Seiring dengan hal itu, sudah ada perusahaan yang bisa dijadikan tersangka.

"Itu sedang kami pelajari, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada yang kami jadikan tersangka korporasi itu," ujar Agus.

(Baca juga: MA Rancang Aturan Pemidanaan Korporasi)

Kompas TV Bareskrim-KPK Perkuat Sinergi Berantas Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com