JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana menilai bahwa pemidanaan korporasi dalam kasus korupsi sudah selayaknya diterapkan.
Bahkan, semestinya pemidanaan terhadap korporasi sudah lama diterapkan.
"Undang-undang kan sudah mengatur salah satu subjek hukum tindak pidana korupsi adalah korporasi," ujar Gandjar saat dihubungi, selasa (16/8/2016).
Sedianya, pemidanaan terhadap korporasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 20 UU tersebut diatur mengenai kejahatan korporasi.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa suatu tindak pidana bagi korporasi apabila dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi dengan tujuan pemenuhan kebutuhan korporasi.
Gandjar menambahkan, para ilmuwan di bidang hukum juga sudah mengkaji hal itu. Makanya, hingga saat ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya dan sudah diterapkan di banyak negara.
Ia pun menjelaskan mengenai proses perjalanan hukum pidana. Awalnya, dalam sebuah tindak pidana itu yang bisa dimintai pertangungjawabannya adalah pelaku kejahatan.
"Yakni orang yang melakukan kejahatan fisik, misalnya mencuri demgan tangan, membunuh dengan tangan," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, oleh ilmuwan di bidang hukum dikembangkan bahwa perbuatan tindak pidana itu tidak harus perbuatan fisik saja namun juga perbuatan hukum.
Misalnya, kata dia, dalam hal mengurus perizinan. Pelakunya memang merupakan orang di dalam korporasi, tetapi substansi mengapa hal itu dilakukan, bisa jadi merupakan kejahatan korporasi.
"Karena kan begini, orang menyuap ternyata tidak atas kepentingannya sendiri, demi korporasi dia menyuap agar perusahaannya dapat tender," ujar Gandjar.
"Jadi kan yang punya kepentingan adalah perusahaan, pelaku fisiknya orang tapi pelaku hukumnya korporasi karena dilakukan demi kepentingan korporasi, maka korporasi bisa dijerat (pidana)," kata dia.
Dengan demikian, kata Gandjar, korporasi dapat menjadi subjek hukum jika kejahatannya terbatas pada kejahatan korporasi.
"Korporasi menjadi pelaku kejahatan sudah semua sepakat secara keilmuwan bisa, UU pun sudah mengatur," kata dia.
Maka dari itu, semestinya pemidanaan terhadap korporasi dalam kasus korupsi sedianya segera diterapkan.
"Aturan sudah ada dasar pemikirannya suda ada, semua sudah cukup kok. Jadi, mari mulai kita terapkan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK bersama Mahkamah Agung tengah mengkaji bagaimana aturan dan tata cara pemidanaan korporasi dilakukan.
(Baca: KPK Berharap MA Sepaham Terkait Pemidanaan Korporasi)
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, kajian bisa selesai dalam waktu dekat. Seiring dengan hal itu, sudah ada perusahaan yang bisa dijadikan tersangka.
"Itu sedang kami pelajari, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada yang kami jadikan tersangka korporasi itu," ujar Agus.
(Baca juga: MA Rancang Aturan Pemidanaan Korporasi)