Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Belum Mau Buka-bukaan soal Kewarganegaraan Menteri ESDM

Kompas.com - 14/08/2016, 14:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan, hingga Minggu (14/8/2016) belum mau buka-bukaan soal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar yang diisukan berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Padahal, isu ini sudah menyebar luas melalui media sosial. Publik menunggu penjelasan lengkap Istana mengenai isu yang sudah beredar luas di media sosial sejak Sabtu kemarin ini.

Pada Minggu pagi ini, sejumlah wartawan berusaha meminta penjelasan langsung dari Presiden Joko Widodo, yang kebetulan hadir dalam acara peringatan hari Pramuka ke-55 di Cibubur, Jakarta Timur.

Usai acara, salah seorang petugas biro pers sudah memberi lampu hijau bahwa Presiden berkenan ditanya mengenai status kewarganegaraan Arcandra. Namun, wartawan diminta untuk terlebih dahulu bertanya mengenai Pramuka.

(Baca: Ini Pernyataan Resmi Menteri ESDM soal Dwi-kewarganegaraan)

Presiden Jokowi mau menjawab pertanyaan wartawan seputar acara Pramuka yang baru saja dihadirinya. Namun, Jokowi menolak saat ditanya soal status kewarganegaraan Arcandra. Dia lalu menyerahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menjawab pertanyaan itu.

"Oh ya terkait itu biar Mensesneg yang menyampaikan. Silakan Pak Menteri," kata Jokowi yang langsung masuk ke ruang VIP.

Pratikno yang ditunjuk Jokowi untuk berbicara terlihat kaget. Dia juga belum mau buka-bukaan sepenuhnya soal status kewarganegaraan Arcandra. Ia hanya menjelaskan bahwa saat ini Arcandra masih memiliki paspor Indonesia yang berlaku hingga 2017.

Arcandra pun pulang ke Indonesia dari Amerika Serikat untuk dilantik Jokowi sebagai Menteri dengan menggunakan paspor Indonesia.

"Kami tegaskan beliau pemegang paspor Indonesia," kata Pratikno.

(Baca: Diisukan Berkewarganegaraan AS, Ini Kata Menteri ESDM)

Penjelasan Pratikno ini persis dengan apa yang disampaikan Arcandra kepada wartawan di kantornya, Minggu pagi ini. Saat ditanya mengenai Arcandra yang diisukan sudah disumpah berwarganegara Amerika Serikat, dan membuat paspor Amerika Serikat, Pratikno menolak berkomentar.

"Nanti ditanya ke otoritas yang berkaitan," kata dia.

Pratikno pun mengakui Istana belum melakukan upaya klarifikasi ke Arcandra mengenai status kewarganegaraannya.

"Nanti kan masih hari Minggu," kata Pratikno yang langsung menghindar meninggalkan wartawan dan masuk ruang VIP.

(Baca: Wapres Akui Pemerintah Bahas Status Kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar)

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo juga enggan terbuka mengenai status kewarganegaraan Arcandra.

Johan awalnya menolak berkomentar seputar hal ini, namun setelah Pratikno memberikan komentar ke media, ia hanya mencontek ulang apa yang sudah disampaikan Pratikno itu berulang-ulang, apapun pertanyaan yang diajukan wartawan.

"Jawaban saya seperti itu, Pak Arcandra punya paspor Indonesia berlaku sampai 2017," kata Johan.

Adapun Wakil Presiden Jusuf Kalla membenarkan pemerintah tengah membahas tuduhan yang ditujukan kepada Arcandra soal stastus kewarganegaraannya. Wapres meminta agar publik menunggu penjelasan pemerintah. Hal itu disampaikan Kalla seperti dikutip Kompas, Minggu (14/8/2016).

Arcandra sendiri pada Sabtu pagi tampak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Saat ditemui wartawan setelah dari dalam Istana, ia mengaku bertemu dengan Presiden.

(Baca: BIN Dalami Isu Kewarganegaraan Menteri ESDM)

"Iya (bertemu Presiden). Tapi silaturahim saja," ujar Arcandra.

Saat ditanya apakah pertemuan itu terkait isu kewarganegaraan yang menimpa dirinya beberapa hari terakhir, ia menjawab "Lihat muka saya, apa? Muka orang Padang begini, kok."

Ia pun terus berjalan ke mobilnya. Sejak Sabtu (13/8/2016) pagi, sejumlah pesan berantai melalui Whatsapp beredar di antara pers. Isinya mempertanyakan integritas Arcandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.

Saat dilantik pada Rabu (27/7), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS. Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.

(Baca:

Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.

Tercatat, sejak Maret 2012, Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS. Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.

Terkait hal itu, Arcandara dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait status kewarganegaraannya.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Hilangnya status WNI disebutkan juga karena permohonannya sendiri karena yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri.

Seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraan RI dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin, sukarela masuk dalam dinas negara asing, serta secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Selain itu, kewarganegaraan hilang jika mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain; atau bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com