Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Komisi Kejaksaan RI

Kompas.com - 10/08/2016, 14:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) melaporkan adanya pelanggaran dan tindakan tidak profesional jaksa di bawah Jaksa Agung H.M. Prasetyo pada eksekusi jilid III.

Laporan diserahkan kepada Komisi Kejaksaan RI dengan nomer registrasi 2355-623/BTT/KK/08/2016.

Afif Abdul Qoyim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengatakan Prasetyo telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

(Baca: Kejagung Bantah Ada Penyimpangan Anggaran Eksekusi Mati)

Afif, sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Humprey Ejike Jefferson atau Jeff yang dieksekusi mati beberapa waktu lalu, sempat mengajukan permohonan grasi pada 27 Juli sebelum eksekusi dilakukan.

Grasi diajukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 membatalkan pasal 7 ayat 2 UU Grasi yang membatasi pengajuan Grasi selama satu tahun.

"Berdasarkan UU Grasi, selayaknya eksekusi tidak dilaksanakan sebelum permohonan grasi yang diajukan Jeff diterima atau ditolak. Namun hingga detik terakhir keputusan Presiden belum diterima," kata Afif di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

(Baca: YLBHI Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Eksekusi Mati)

Afif menambahkan, pelanggaran lainnya yang dilakukan Kejagung terkait notifikasi eksekusi. Berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati menyebutkan, sebelum 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi, jaksa memberitahu kepada terpidana tentang pelaksanaan eksekusi.

"Selasa 26 Juli sekitar pukul 15.00 WIB, Humprey menerima berita acara pemberitahuan putusan telah berkaitan hukum tetap. Eksekusi seharusnya dilakukan pada 29 Juli sore hari bukan 29 Juli dini hari," ucap Afif.

Afif mempertanyakan proses eksekusi Humprey yang dipercepat. Menurut dia, Prasetyo terkesan terburu-buru dalam melaksanakan eksekusi mati.

"Pihak kejaksaan tidak menentukan alasan yang jelas," ujar Afif.

(Baca: Titus Tinggalkan Rekaman Suara Jelang Eksekusi Mati, Apa Isinya?)

Ketua Komisi Kejaksaan Sumarno menerima laporan tersebut. Kata dia, laporan akan ditindaklanjuti dengan melakukan kajian bersama dengan para komisioner.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reformasi (ICJR), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) FH UI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com