JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya tidak menghabiskan seluruh anggaran eksekusi mati tahap ketiga yang totalnya Rp 2,8 miliar.
Dalam eksekusi tahap III, kata Noor, Kejagung hanya menggunakan anggaran yang disesuaikan untuk mengeksekusi empat terpidana mati.
"Hari itu kan belum selesai semua, yang dipakai itu ya proporsional lah. Sisanya dipakai kelanjutan itu," ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Noor mengatakan, untuk melakukan eksekusi mati, setiap terpidananya menghabiskan Rp 200 juta. Anggaran tersebut diberikan kepada dua institusi, yakni Kejaksaan Agung dan Polri.
"Yang sudah dikerjakan, dibayar. Termasuk persiapan, namanya latihan kan semuanya juga itu dibayar," kata Noor.
Sebelumnya, YLBHI dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut dana yang telah cair dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 7 miliar.
Namun, Noor membantah hal yang dipaparkan lembaga swadaya masyarakat itu.
"Itu kata siapa? Ngarang dari mana? Nggak bener kalau ada double anggaran," kata Noor.
Pengacara publik sekaligus direktur dari YLBHI Julius Ibrani menyebut, dugaan penyelewengan dana anggaran pada pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap III.
(baca: YLBHI Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Eksekusi Mati)
Dana tersebut merupakan anggaran untuk melakukan eksekusi 18 orang terpidana mati. Namun, kata Julius, anggaran tersebut telah habis terpakai meski hanya empat orang yang dieksekusi mati di tahap III.
"Rencana awal dimintakan terhadap 18 orang. Ini yang kami duga cair jumlahnya mencapai Rp 7 miliar dan anggaran itu sudah habis," ujar Julius.
Untuk mengeksekusi seorang terpidana mati, Kejaksaan Agung mendapat Rp 200 juta, sedangkan kepolisian mendapat Rp 247.112.000. Artinya dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 447.112.000 untuk eksekusi.
(baca: Faktor Nonyuridis yang Jadi Pertimbangan Kejagung Batalkan Eksekusi 10 Terpidana Mati)
Empat terpidana mati dieksekusi di Lapangan Tembak Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari. Mereka yang dieksekusi adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike.
Freddy adalah satu-satunya warga Indonesia, sementara tiga lainnya berasal dari Nigeria.
Meski tak pernah dirilis, namun kejaksaan membenarkan bakal mengeksekusi 14 terpidana. Namun saat waktu yang sudah ditetapkan, hanya empat yang benar-benar dieksekusi.