Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bantah Ada Penyimpangan Anggaran Eksekusi Mati

Kompas.com - 02/08/2016, 15:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya tidak menghabiskan seluruh anggaran eksekusi mati tahap ketiga yang totalnya Rp 2,8 miliar.

Dalam eksekusi tahap III, kata Noor, Kejagung hanya menggunakan anggaran yang disesuaikan untuk mengeksekusi empat terpidana mati.

"Hari itu kan belum selesai semua, yang dipakai itu ya proporsional lah. Sisanya dipakai kelanjutan itu," ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Noor mengatakan, untuk melakukan eksekusi mati, setiap terpidananya menghabiskan Rp 200 juta. Anggaran tersebut diberikan kepada dua institusi, yakni Kejaksaan Agung dan Polri.

"Yang sudah dikerjakan, dibayar. Termasuk persiapan, namanya latihan kan semuanya juga itu dibayar," kata Noor.

Sebelumnya, YLBHI dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut dana yang telah cair dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 7 miliar.

Namun, Noor membantah hal yang dipaparkan lembaga swadaya masyarakat itu.

"Itu kata siapa? Ngarang dari mana? Nggak bener kalau ada double anggaran," kata Noor.

Pengacara publik sekaligus direktur dari YLBHI Julius Ibrani menyebut, dugaan penyelewengan dana anggaran pada pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap III.

(baca: YLBHI Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Eksekusi Mati)

Dana tersebut merupakan anggaran untuk melakukan eksekusi 18 orang terpidana mati. Namun, kata Julius, anggaran tersebut telah habis terpakai meski hanya empat orang yang dieksekusi mati di tahap III.

"Rencana awal dimintakan terhadap 18 orang. Ini yang kami duga cair jumlahnya mencapai Rp 7 miliar dan anggaran itu sudah habis," ujar Julius.

Untuk mengeksekusi seorang terpidana mati, Kejaksaan Agung mendapat Rp 200 juta, sedangkan kepolisian mendapat Rp 247.112.000. Artinya dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 447.112.000 untuk eksekusi.

(baca: Faktor Nonyuridis yang Jadi Pertimbangan Kejagung Batalkan Eksekusi 10 Terpidana Mati)

Empat terpidana mati dieksekusi di Lapangan Tembak Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari. Mereka yang dieksekusi adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike.

Freddy adalah satu-satunya warga Indonesia, sementara tiga lainnya berasal dari Nigeria.

 

Meski tak pernah dirilis, namun kejaksaan membenarkan bakal mengeksekusi 14 terpidana. Namun saat waktu yang sudah ditetapkan, hanya empat yang benar-benar dieksekusi.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com