JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah mempertimbangkan masukan semua pihak terkait pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati narkoba.
Masukan itu termasuk yang diberikan Presiden ke-3 Bacharudin Jusuf Habibie yang meminta penundaan eksekusi mati Zulfiqar Ali, dan Komnas Perempuan yang meminta penundaan eksekusi Merry Utami.
"Berbagai masukan yang diberikan baik dari Pak Habibie dan Komnas Perempuan, menjadi catatan pertimbangan bagi pemerintah," kata Pramono, di Kantor Setkab, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Pram mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mengetahui permintaan penangguhan eksekusi mati terhadap Zulfiqar dan Merry.
Namun, ia tak menjawab apakah masukan tersebut yang membuat Zulfiqar dan Merry tak jadi dieksekusi oleh Kejagung.
Pada eksekusi yang dilaksanakan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, pada Jumat dini hari pukul 00.45 WIB, Kejagung hanya mengeksekusi empat terpidana mati yakni Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike.
Awalnya, Kejagung menjadwalkan eksekusi terhadap 14 terpidana mati, termasuk Zulfiqar dan Merry.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut, eksekusi terhadap 10 terpidana lainnya ditangguhkan karena mempertimbangkan faktor yuridis dan non yuridis.
"Saya tadi sudah berkomunikasi secara langsung dengan Jaksa Agung kenapa empat orang, ini adalah hal yang jadi tanggung jawab, dan menjadi hal yang bisa dijelaskan secara langsung oleh Jaksa Agung," kata Pramono.
Surat Habibie
Sebelumnya, Habibie menyurati Presiden Joko Widodo agar meninjau kembali keputusan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Pakistan, Zulfiqar Ali.
Dalam surat tersebut, Habibie mengatakan, dari laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari kasus-kasus hukuman mati, warga negara Pakistan Zulfiqar Ali dinilai tidak bersalah.
"Saya mengimbau kepada Bapak Prersiden untuk meninjau atau mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi tersebut," tulis Habibie.
Masih dalam surat itu, Habibie juga meminta Jokowi untuk mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium pada hukuman mati.
Menurut dia, lebih dari 140 negara di dunia sudah menerapkan kebijakan moratorium atau penghapusan hukuman mati.