JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari membenarkan bahwa pembahasan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) molor dari target awal yang ditetapkan, yaitu Juli.
Namun, pembahasan akan tetap dikebut agar bisa diketok pada paripurna di masa sidang yang akan datang.
Menurut dia, ada beberapa kendala dalam pembahasan. Misalnya, ada perbedaan sikap pada beberapa poin di Daftar Investarisasi Masalah (DIM).
"Sebagai ketua komisi, menargetkan sebelum masa sidang besok berakhir itu sudah selesai," kata Abdul Kharis, saat dihubungi, Selasa (2/8/2016).
Salah satu kendalanya, kata Abdul, adalah karena waktu Komisi I tersita dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (ABPN-P).
Selain itu, juga ada agenda pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia. Meskipun, agenda pemilihan KPI tersebut dianggap oleh Abdul tak terlalu mengganggu.
Hal lain yang menjadi polemik adalah salah satu poin yang masih dibahas terkait aturan dalam Pasal 27 ayat 3 soal sanksi pidana pencemaran nama baik.
"Salah satunya itu," kata Politisi PKS itu.
Ketua Tim Panitia Kerja RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto sebelumnya mengatakan, delapan dari total 33 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut belum dibahas.
(Baca: Pembahasan Molor, Revisi UU ITE Ditargetkan Rampung September)
Adapun dari delapan DIM yang belum disepakati, salah satunya adalah terkait durasi sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 27 ayat 3.
Pencemaran nama baik tersebut merujuk kembali pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311.
"Kami usulkan empat tahun. DPR belum menyetujui. Tapi sudah ada kesepakatan di bawah lima tahun," tuturnya.
(Baca juga: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Seharusnya Dihapuskan, Bukan Dikurangi Hukumannya)