JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertujuan untuk melindungi masyarakat di dunia maya.
Hal itu disampaikannya seusai mengikuti rapat dengar pendapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
"Jadi revisi UU ITE yang diajukan pemerintah ini supaya masyarakat terlindungi hak dan nama baiknya tanpa juga mengharuskan mereka kehilangan ruang untuk berkomunikasi," ujar Henri.
Henri mengatakan, hal itu ditandai dengan berkurangnya hukuman pada pasal 27 ayat 3 yang mengacu kepada pasal 45 UU ITE ayat 1, yakni hukuman penjara selama enam tahun dikurangi menjadi di bawah lima tahun.
"Itu sengaja dilakukan supaya tersangka yang diduga melanggar UU ITE tersebut tidak perlu ditahan selama persidangan berjalan, sebab mereka juga belum mendapatkan keputusan bersalah secara hukum," papar Henri.
"Hal itu pun berkesesuaian dengan KUHAP," lanjut Henri.
Ia menambahkan, dengan ketentuan ini, maka masyarakat tak perlu khawatir menyampaikan aspirasinya di dunia maya.
Hanya, Henri menyatakan, dalam revisi UU ITE, pemerintah tidak berniat mencabut pasal pencemaran nama baik.
"Pasal pencemaran nama baik juga merupakan perlindungan negara bagi masyarakat, dengan begitu masyarakat juga terjaga hak dan nama baiknya. Pencemaran nama baik yang dimaksud ya seperti fitnah misalnya," kata Henri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.