Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU ITE Bertujuan Melindungi Masyarakat di Dunia Maya

Kompas.com - 14/06/2016, 22:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  bertujuan untuk melindungi masyarakat di dunia maya.

Hal itu disampaikannya seusai mengikuti rapat dengar pendapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

"Jadi revisi UU ITE yang diajukan pemerintah ini supaya masyarakat terlindungi hak dan nama baiknya tanpa juga mengharuskan mereka kehilangan ruang untuk berkomunikasi," ujar Henri.

Henri mengatakan, hal itu ditandai dengan berkurangnya hukuman pada pasal 27 ayat 3 yang mengacu kepada pasal 45 UU ITE ayat 1, yakni hukuman penjara selama enam tahun dikurangi menjadi di bawah lima tahun.

"Itu sengaja dilakukan supaya tersangka yang diduga melanggar UU ITE tersebut tidak perlu ditahan selama persidangan berjalan, sebab mereka juga belum mendapatkan keputusan bersalah secara hukum," papar Henri.

"Hal itu pun berkesesuaian dengan KUHAP," lanjut Henri.

Ia menambahkan, dengan ketentuan ini, maka masyarakat tak perlu khawatir menyampaikan aspirasinya di dunia maya.

Hanya, Henri menyatakan, dalam revisi UU ITE, pemerintah tidak berniat mencabut pasal pencemaran nama baik.

"Pasal pencemaran nama baik juga merupakan perlindungan negara bagi masyarakat, dengan begitu masyarakat juga terjaga hak dan nama baiknya. Pencemaran nama baik yang dimaksud ya seperti fitnah misalnya," kata Henri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com