JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Riset dan Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Asep Komarudin mengatakan, revisi Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum menyentuh sejumlah hal penting yang terkait aktivitas di dunia maya.
"Revisi ini tidak menyentuh substansi, bukan hanya dalam persoalan kriminalisasi. Kami mau UU ITE mampu menyelesaikan masalah di dunia elektronik," ujar Asep saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2016).
Menurut Asep, seharusnya UU ITE mengatur soal transaksi elektronik dan e-commerce, tidak lagi mengatur tentang bagaimana seharusnya masyarakat berpendapat di dunia maya.
Jika pemerintah dan DPR serius melakukan revisi, lanjut dia, bbeberapa poin penting seperti pengaturan mengenai pemblokiran situs, transaksi jual beli online dan perlindungan data pribadi bisa diatur dalam UU ITE.
UU ITE juga harus mengatur mengenai aturan penyedia jasa layanan transportasi online yang sampai saat ini belum ada regulasinya.
"Seharusnya UU ITE difokuskan pada masalah pemblokiran situs, transaksi jual beli elektronik dan transportasi online. Itu kan belum ada regulasinya. Kenapa revisi ini tidak mengarah ke situ untuk mengatur lebih detil," ujar Asep.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengurangi hukuman perbuatan pencemaran nama baik yang diatur pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Namun, belum dipastikan durasi hukuman di bawah lima tahun itu.
Pemerintah dan DPR juga sepakat harus ada delik aduan kepada aparat hukum dalam penerapan UU ITE. Artinya, pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan harus melaporkan kepada penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.