JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) molor dari target awal yang ditetapkan Juli.
Ketua Tim Panitia Kerja RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto mengatakan, delapan dari total 33 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut belum dibahas.
"Target awalnya Juli ya. Tapi karena DPR sibuk, ada juga pemilihan komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) jadi agak molor. Insyaallah September selesai," kata Henri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Adapun dari delapan DIM yang belum disepakati, salah satunya adalah terkait durasi sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 27 ayat 3.
Pencemaran nama baik tersebut merujuk kembali pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311.
"Kami usulkan empat tahun. DPR belum menyetujui. Tapi sudah ada kesepakatan di bawah lima tahun," tuturnya.
Henri menambahkan, DPR ingin menambahkan beberapa poin dalam draf revisi. Misalnya terkait right to be forgotten atau hak untuk dihapus.
Hak tersebut merupakan hak agar berita dihapus dari dunia maya jika ada pemberitaan yang terbukti salah. Pihak pemerintah, kata Henri, menginginkan agar aturan tersebut dimasukkan ke dalam UU baru yang khusus untuk membahas hal tersebut dalam UU Perlindungan Data Pribadi.
Sebab, pembahasan tersebut akan lama sedangkan UU ITE harus segera diselesaikan segera.
"Itu rumit sekali. Kalau di ITE itu enggak akan selesai-selesai. Karena right to be forgotten di Rusia dan Spanyol saja prosesnya rumit sampai sekarang," ujar Henri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.