JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengurangi hukuman perbuatan pencemaran nama baik yang diatur pada Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan, "Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
"Beberapa hari lalu, Komisi I rapat dengan pemerintah. Dalam Pasal 27 ayat 3 kami sepakat dengan pemerintah untuk sanksi yang semula enam tahun diturunkan menjadi kurang dari lima tahun," ujar Hasanuddin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) atas perubahan UU No 11 Tahun 2008, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Namun, belum dipastikan durasi hukuman di bawah lima tahun itu.
"Di bawah lima tahun itu bisa empat atau tiga, nanti didiskusikan lagi. Yang jelas, kalau di bawah lima tahun kan sesuai KUHAP pada pasal pencemaran nama baik, pelaku saat menjalani proses pengadilan tidak perlu ditahan, itu yang terpenting," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Ia melanjutkan, pemerintah dan DPR juga sepakat harus ada delik aduan kepada aparat hukum dalam penerapan UU ITE.
Artinya, pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan harus melaporkan kepada penegak hukum.
"Siapapun itu dari tukang becak atau Presiden harus melakukan pengaduan," kata Hasanuddin.
Selain itu, usulan lainnya, melakukan rehabilitasi kepada korban pencemaran nama baik di dunia maya.
Jika pelaku terbukti bersalah, maka korban akan direhabilitasi dengan cara mencabut pemberitaan yang merusak nama baiknya.
"Untuk teknis rehabilitasinya nanti akan didiskusikan lagi," ujar dia.
Sejumlah kalangan menilai, revisi UU ITE merupakan langkah positif. Selama ini, UU itu dinilai banyak memuat pasal karet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.