Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertembakauan Dibawa ke Paripurna Pekan Depan

Kompas.com - 21/07/2016, 06:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pertembakauan saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi akhir di Badan Legislasi DPR.

Ketua Panitia Kerja RUU Pertembakauan Firman Soebagyo menuturkan, RUU ini rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pekan depan.

"Minggu depan paripurna diketok menjadi inisiatif DPR," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Usai diketok di paripurna dan menjadi inisiatif DPR, pembahasan baru akan dimulai setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden kepada parlemen.

(Baca: Percepatan RUU Tembakau Dinilai Mencurigakan dan Sarat Korupsi)

Firman menambahkan, masukan untuk RUU tersebut juga telah diterima dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Salah satunya mengenai pasal kesehatan.

Pasal tersebut memuat aturan bahwa pemerintah diharuskan memberi jaminan asuransi kesehatan bagi perokok yang mengonsumsinya secara berlebihan. Jaminan tersebut, kata Firman, menggunakan hasil cukai rokok.

"Nanti kami serahkan kepada pemerintah, tapi kami di situ (RUU) patok sekian persen dialokasikan untuk medical check orang yang mengkonsumsi berlebihan," kata Politisi Partai Golkar itu.

Selain itu, ia menuturkan, UU Pertembakauan bantinya tak hanya mengendalikan tembakau namun juga mengatur hulu-hilirnya, kesejahteraan petani, dan sebagainya.

"Kalau pengendalian kan melarang-larang semua. Justru itu yang kami atur. Kerawanan-kerawanan impor yang berlebihan," kata dia.

Adapun pembahasan RUU ini tetap berjalan meski sejumlah pihak tegas menolaknya. Sebut saja Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan Yayasan Jantung Indonesia yang beberapa waktu lalu bertemu dengan pimpinan DPR untuk meminta agar pembahasan RUU tersebut tak dilanjutkan.

"RUU Pertembakauan menggabungkan tembakau sebagai budaya dengan sifat nikotin, yang bersifat kecanduan adiktif. Ini membahayakan dan mendorong kecanduan dari masyarakat kita," ujar Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau, Emil Salim, Senin (18/7/2016).

(Baca: KPK Diminta Awasi Pembahasan RUU Tembakau di DPR)

Kecanduan nikotin, kata Emil, dapat merusak kesehatan sehingga pihaknya menilai bahwa RUU Pertembakauan tidak menguntungkan pembangunan bangsa.

Emil menambahkan, RUU tersebut juga dinilai meracuni generasi muda sebagai harapan bangsa mengingat 59 persen perokok tembakau adalah usia muda.

"Kami harap DPR menggunakan wewenangnya, menggunakan hati nuraninya untuk membela masyarakat khususnya generasi muda dari keracunan nikotin," tutup Emil.

Kompas TV Yuk Jadi Keren Tanpa Rokok (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com