Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/06/2016, 14:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan dinilai mencurigakan dan sarat dengan korupsi.

Pasalnya, sejarah pembahasan dan mekanisme pembentukan RUU Pertembakauan dinilai hanya mementingkan kepentingan produsen industri rokok.

"Tujuannya koruptif, karena dekat  dengan kepentingan industri," ujar Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Minggu (26/6/2016).

"Sudah jelas adanya pelanggaran prosedur, pembahasan dilakukan dengan cara yang tidak terbuka, sehingga patut dicurigai untuk kepentingan korupsi," kata dia.

Dalam Pasal 121 ayat 1 Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014, disebutkan bahwa jika ada RUU yang masuk dalam daftar prioritas, maka pelaksanaan harmonisasi dan pemantapan dilakukan dalam dua kali masa sidang (1 tahun).

Namun, RUU Pertembakauan sudah dua tahun mangkrak tanpa ada pembahasan yang jelas.

"Ini menjelang liburan, lalu kami dapat informasi RUU ini harus dikejar, padahal ada 10 RUU prioritas, dan ada 37 RUU prolegnas lainnya yang lebih penting, kenapa harus RUU Tembakau yang didahulukan, lalu pembahasannya dilakukan di hotel?" kata Julius. M

enurut Julius, dari sisi urgensi, RUU Pertembakauan tidak dapat dikatakan sebagai prioritas. Sebab, setidaknya ada 14 undang-undang yang sudah mengatur sebagian besar pasal dalam draf RUU Pertembakauan.

Misalnya, terkait aturan produksi tembakau, distribusi, hingga penentuan harga dan cukai tembakau. Selain itu, alasan DPR mengenai RUU sebagai perlindungan bagi petani tidak berdasar.

Sebab, dalam draf RUU Pertembakauan hanya ada 3 pasal yang membahas tentang petani. Perlindungan bagi petani sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Tak hanya itu, dasar pembentukan RUU Pertembakauan dinilai berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industi Tembakau.

Permen tersebut mengatur bagaimana produksi ditingkatkan, cukai direndahkan, dan iklan rokok yang dibebaskan.

"RUU yang tadinya mengedepankan HAM dan kesehatan, kini berubah jadi bagaimana legalisasi industri tembakau," kata Julius.

Badan Legislasi DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, masuknya RUU tersebut dalam daftar prioritas merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi dominasi rokok putih di pasar domestik dalam negeri.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hari Pencoblosan di Puncak Musim Hujan, KPU Siapkan Manajemen Risiko Bencana

Hari Pencoblosan di Puncak Musim Hujan, KPU Siapkan Manajemen Risiko Bencana

Nasional
KPK Cecar Karo Humas MA Soal Pertemuan Hasbi Hasan dengan Tamunya

KPK Cecar Karo Humas MA Soal Pertemuan Hasbi Hasan dengan Tamunya

Nasional
Gerindra Belum Kepikiran Duetkan Prabowo dengan Ganjar di Pilpres 2024

Gerindra Belum Kepikiran Duetkan Prabowo dengan Ganjar di Pilpres 2024

Nasional
Yakin Demokrat Tak Akan Tinggalkan Prabowo, PAN Ingat Janji SBY Turun Gunung

Yakin Demokrat Tak Akan Tinggalkan Prabowo, PAN Ingat Janji SBY Turun Gunung

Nasional
Deretan Pengakuan Anies soal Gangguan dan Tekanan ke Para Pendukungnya...

Deretan Pengakuan Anies soal Gangguan dan Tekanan ke Para Pendukungnya...

Nasional
Kaesang Disebut Gabung PSI, Djarot PDI-P: 'Ojo Kesusu' dan 'Grusa-grusu'

Kaesang Disebut Gabung PSI, Djarot PDI-P: "Ojo Kesusu" dan "Grusa-grusu"

Nasional
Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Petinggi Projo: Saya Lihat Pak Jokowi Cenderung ke Pak Prabowo

Petinggi Projo: Saya Lihat Pak Jokowi Cenderung ke Pak Prabowo

Nasional
Jokowi 2 Kali Kunker Tak Pakai Pesawat Kepresidenan, Istana Jelaskan Alasannya

Jokowi 2 Kali Kunker Tak Pakai Pesawat Kepresidenan, Istana Jelaskan Alasannya

Nasional
[KOTAK SUARA] Jabar-Jatim Kunci Menang Pilpres, Otomatis Jadi Presiden?

[KOTAK SUARA] Jabar-Jatim Kunci Menang Pilpres, Otomatis Jadi Presiden?

Nasional
Rencana Pemerintah Masa Kampanye Pilkada 2024 Cuma 30 Hari Dinilai Pro Petahana

Rencana Pemerintah Masa Kampanye Pilkada 2024 Cuma 30 Hari Dinilai Pro Petahana

Nasional
Cak Imin Didatangi 5 Pensiunan Jenderal TNI, Ada Fachrul Razi dan Sutiyoso

Cak Imin Didatangi 5 Pensiunan Jenderal TNI, Ada Fachrul Razi dan Sutiyoso

Nasional
Serba-serbi Pendaftaran Capres: Batal Dipercepat, Tahap Pencalonan Dipersingkat

Serba-serbi Pendaftaran Capres: Batal Dipercepat, Tahap Pencalonan Dipersingkat

Nasional
Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu gara-gara Ajak Pilih Ganjar, PDI-P Serahkan ke Bawaslu

Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu gara-gara Ajak Pilih Ganjar, PDI-P Serahkan ke Bawaslu

Nasional
Kunjungi Persemaian Mentawir, Jokowi Sebut Jutaan Bibit Pohon Siap Ditanam di IKN

Kunjungi Persemaian Mentawir, Jokowi Sebut Jutaan Bibit Pohon Siap Ditanam di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com