Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Awasi Pembahasan RUU Tembakau di DPR

Kompas.com - 26/06/2016, 16:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Para aktivis menilai, proses legislasi RUU tersebut cenderung dipaksakan sehingga patut dicurigai adanya praktik korupsi.

"Pekan depan, kami akan mendatangi KPK dan meminta agar KPK mengawasi proses legislasi RUU Pertembakauan," ujar Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Minggu (26/6/2016).

(Baca juga: Percepatan RUU Tembakau Dinilai Mencurigakan dan Sarat Korupsi)

Menurut Julius, proses pembahasan RUU Pertembakauan pernah mangkrak selama dua tahun.

Hal tersebut bertentangan dengan aturan tata tertib DPR, yang menyebutkan bahwa pembahasan RUU yang masuk daftar priotitas, pelaksanaan harmonisasi, dan pemantapannya dilakukan dalam dua kali masa sidang (1 tahun).

Namun, tanpa ada kejelasan mengenai pembahasan, DPR tiba-tiba merampungkan pembahasan draf RUU dalam rapat yang digelar di suatu hotel.

Beberapa saat kemudian, disebutkan bahwa draf akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Julius menilai, potensi korupsi semakin kuat karena pasal-pasal yang diatur dalam draf RUU tersebut cenderung memihak pada pengusaha industri rokok.

Bukan berpihak pada petani, isi draf RUU tersebut alih-alih lebih banyak memberikan kebebasan dan kesempatan besar bagi pengusaha rokok untuk memasarkan produknya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, KPK hingga saat ini masih menjadi satu-satunya lembaga yang dipercaya publik untuk dapat membongkar kasus suap yang melibatkan anggota DPR.

Oleh karena itu, ia meminta KPK menggunakan kemampuan khususnya untuk menelusuri kemungkinan praktik korupsi terkait proses legislasi mengenai RUU Pertembakauan.

Beberapa kasus korupsi terkait legislasi membuat KPK harus lebih jeli dalam melakukan penelusuran.

(Baca juga: Beralasan Banyak Anggota Kelelahan, Baleg DPR Bahas RUU Tembakau di Hotel)

Tak hanya berani menangkap anggota DPR, menurut Emerson, KPK juga diminta berani menindak para pengusaha industri rokok apabila terbukti memberi suap kepada anggota Dewan.

"Kalau korupsi suap terjadi di industri, itu bukan urusan KPK. Akan tetapi, kalau menyuap anggota Dewan, baik anggota DPR atau korporasi, bisa diproses oleh KPK," kata Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com