JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Para aktivis menilai, proses legislasi RUU tersebut cenderung dipaksakan sehingga patut dicurigai adanya praktik korupsi.
"Pekan depan, kami akan mendatangi KPK dan meminta agar KPK mengawasi proses legislasi RUU Pertembakauan," ujar Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Minggu (26/6/2016).
(Baca juga: Percepatan RUU Tembakau Dinilai Mencurigakan dan Sarat Korupsi)
Menurut Julius, proses pembahasan RUU Pertembakauan pernah mangkrak selama dua tahun.
Hal tersebut bertentangan dengan aturan tata tertib DPR, yang menyebutkan bahwa pembahasan RUU yang masuk daftar priotitas, pelaksanaan harmonisasi, dan pemantapannya dilakukan dalam dua kali masa sidang (1 tahun).
Namun, tanpa ada kejelasan mengenai pembahasan, DPR tiba-tiba merampungkan pembahasan draf RUU dalam rapat yang digelar di suatu hotel.
Beberapa saat kemudian, disebutkan bahwa draf akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Julius menilai, potensi korupsi semakin kuat karena pasal-pasal yang diatur dalam draf RUU tersebut cenderung memihak pada pengusaha industri rokok.
Bukan berpihak pada petani, isi draf RUU tersebut alih-alih lebih banyak memberikan kebebasan dan kesempatan besar bagi pengusaha rokok untuk memasarkan produknya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, KPK hingga saat ini masih menjadi satu-satunya lembaga yang dipercaya publik untuk dapat membongkar kasus suap yang melibatkan anggota DPR.
Oleh karena itu, ia meminta KPK menggunakan kemampuan khususnya untuk menelusuri kemungkinan praktik korupsi terkait proses legislasi mengenai RUU Pertembakauan.
Beberapa kasus korupsi terkait legislasi membuat KPK harus lebih jeli dalam melakukan penelusuran.
(Baca juga: Beralasan Banyak Anggota Kelelahan, Baleg DPR Bahas RUU Tembakau di Hotel)
Tak hanya berani menangkap anggota DPR, menurut Emerson, KPK juga diminta berani menindak para pengusaha industri rokok apabila terbukti memberi suap kepada anggota Dewan.
"Kalau korupsi suap terjadi di industri, itu bukan urusan KPK. Akan tetapi, kalau menyuap anggota Dewan, baik anggota DPR atau korporasi, bisa diproses oleh KPK," kata Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.