JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 merilis hasil temuan dan laporan final terkait kasus kejahatan kemanusiaan tahun 1965.
Dalam hasil temuan tersebut terungkap bahwa ada keterlibatan negara lain. Amerika, Inggris dan Australia atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan meskipun dengan derajat keterlibatan yang berbeda-beda.
Menurut Majelis Hakim, negara Amerika diketahui memberi dukungan cukup besar kepada militer Indonesia. Amerika mengetahui bahwa Pemerintah Indonesia saat itu akan melakukan sebuah pembunuhan massal.
Bukti paling jelas adalah adanya daftar nama pejabat Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dimiliki Amerika. Daftar tersebut berisi nama pejabat PKI akan ditangkap dan diduga akan dibantai.
(Baca: IPT Kasus 1965: Indonesia Bertanggung Jawab atas Beberapa Kejahatan Kemanusiaan)
"Dengan demikian, tindakan kejahatan atas dugaan keterlibatan negara-negara lain dalam kejahatan bisa dijustifikasi," kata Majelis Hakim seperti dikutip dari laman www.tribunal1965.org.
Sementara itu, pihak militer Inggris dan Australia melakukan kampanye propaganda yang menyesatkan berulangkali atas peristiwa 1965, bahkan setelah terbukti bahwa tindakan pembunuhan dan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan benar-benar terjadi secara massal dan tidak pandang bulu.
Hal ini membenarkan dugaan akan adanya keterlibatan negara-negara lain dalam tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
(Baca: Luhut: Apa Urusannya IPT 1965? Indonesia Tak Bisa Didikte Bangsa Lain!)
"Pemerintah di negara-negara tersebut menyadari dan mengetahui penuh apa yang sedang terjadi di Indonesia melalui laporan diplomatik, kontak langsung di lapangan dan media barat," kata Majelis Hakim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.