Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Percepat Pembahasan Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 09/07/2016, 15:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai mendesak.

Regulasi yang memadai dinilai penting bagi penegak hukum dalam menangkal aksi terorisme.

"Semoga politisi kita di Senayan (DPR) tidak terlena setelah bangsa ini dicabik-cabik oleh paham radikal yang mengatasnamakan agama," ujar pengamat kepolisian dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (9/7/2016).

(Baca juga: Wakil Ketua MPR: Berantas Terorisme Tak Perlu Tunggu Revisi UU)

Menurut Ferdinand, undang-undang yang saat ini tidak cukup memadai bagi Polri untuk melakukan tindakan preventif.

Sebab, dalam sistem hukum pidana, untuk membawa seseorang ke pengadilan, harus ditemukan adanya unsur melawan hukum yang dilakukan orang tersebut.

"Sementara, pemikiran radikal yang mengarah pada aksi teror belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana," kata Ferdinand.

Menurut Ferdinand, revisi UU tentang Pemberantasan Terorisme dapat diarahkan untuk memberi kewenangan lebih kepada kepolisian.

Berdasarkan draf RUU tersebut, menurut dia, proses hukum dapat dilakukan saat seorang terduga teroris mulai terindikasi hal-hal yang berkaitan dengan radikalisme.

(Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Kelemahan Indonesia Berasumsi, Atasi Terorisme Harus dengan UU)

Proses pembuktiannya kemudian dapat dilanjutkan selama seorang terduga teroris itu berada dalam pengawasan kepolisian.

Untuk itu, Ferdinand meminta DPR mempercepat pembahasan revisi undang-undang tersebut. Ia berharap, ke depannya tidak terjadi lagi aksi teror seperti di Solo, Jawa Tengah.

Kendati demikian, ia juga menekankan bahwa revisi UU tersebut sedianya tetap menghormati hak asasi manusia.

Kompas TV Kepala BIN: RUU Terorisme Segera Diperbaiki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com