Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Asshiddiqie: Kelemahan Indonesia Berasumsi, Atasi Terorisme Harus dengan UU

Kompas.com - 07/07/2016, 16:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie berpendapat, upaya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum tentu menjadi solusi ampuh dalam mengatasi maraknya aksi teror yang terjadi selama ini.

Menurut Jimly, seharusnya pemerintah cukup memaksimalkan implementasi instrumen hukum yang sudah ada tanpa perlu mengadakan perubahan.

"Saya kira bisa saja dengan revisi UU. Tapi saya rasa menyelesaikan masalah tidak selalu dengan membuat atau merevisi UU. Kerjakan saja yang sudah ada. Pasal yang ada itu sudah cukup," ujar Jimly saat ditemui di rumahnya di Pondok Labu Indah, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2016).

Jimly pun mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan cara-cara sederhana seperti kebijakan pencabutan paspor bagi setiap warga negara Indonesia yang diduga akan pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan kelompok teroris.

Cara tersebut, menurut Jimly, bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi pengadilan dan kesempatan untuk berinovasi. Setiap WNI yang dicabut paspornya bisa diajukan ke persidangan dan diberi kesempatan untuk membela diri.

Bila tidak terbukti, maka pemerintah wajib menghidupkan kembali paspornya tersebut.

"Pemerintah bisa menerapkan kebijakan mencabut paspor bagi WNI yang pergi ke Suriah. Itu kan sederhana tinggal nanti yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri di persidangan. Kalau tidak terbukti kan nanti bisa dihidupkan lagi paspornya," ungkapnya.

Selain itu, kata Jimly, setiap permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia tidak harus selalu diselesaikan dengan mengubah atau membuat peraturan perundang-undangan. Seringkali undang-undang yang sudah ada dinilai cukup, namun letak permasalahannya justru berada di tingkat penegakan hukumnya.

"Salah satu kelemahan Indonesia sebagai negara civil law selalu berasumsi mengatasi masalah harus dengan undang-Undang. Padahal setelah jadi tidak dikerjakan juga. Jadi habis waktunya untuk bikin dan memperbaiki UU," tutur Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com