JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, belum selesainya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, seharusnya tidak menjadi alasan bagi aparat keamanan ketika gagal mengantisipasi aksi teror.
Menurut Hidayat, jika undang-undang yang ada digunakan dengan baik dan semaksimal mungkin, pencegahan aksi teror dapat berjalan baik. Kurang memadainya aturan perundang-undangan, menurut Hidayat, tidak dapat dijadikan alasan untuk lengahnya aparat keamanan.
"Revisi dengan ledakan bom yang terjadi itu dua hal berbeda. Malah jadi aneh, orang bisa berpikir macam-macam, peristiwa ledakan itu dikaitkan dengan percepatan pembahasan UU Terorisme," kata Hidayat saat ditemui di kediamannya di Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2016).
Ia mengatakan, polisi dapat mengidentifikasi bahwa pelaku bom bunuh diri di depan Markas Kepolisian Resor Kota Solo, Selasa lalu, terkait dengan peristiwa teror yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut dia, Detasemen Khusus Antiteror 88 seharusnya sudah bisa melumpuhkan pelaku sebelum terjadi ledakan.
"Peristiwa ledakan kemarin harus dikritisi dengan serius. Revisi UU perlu dibahas, tetapi dibahas dengan cara komprehensif. Itu hanya menjadi bagian dari salah satu cara mengatasi masalah terorisme," kata Hidayat.