Terusik Rencana Relokasi
Namun belakangan eksistensi Pasar Minggu Pahing terusik dengan adanya kebijakan Pemkot Magelang yang berencana merelokasi Pasar Minggu Pahing ke tempat lain.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pengelolaan Pasar Kota Magelang Nomor 511/283/260 tertanggal 11 April 2016.
Dalam SE itu antara lain menyebut para pedagang Pahingan akan direlokasi ke Lapangan Rindam IV/Diponegoro Kota Magelang atau berjarak sekitar dua kilometer dari Alun-alun, mulai Minggu, 31 Juli 2016.
Kebijakan otorita Kota Magelang ini sontak mengundang reaksi dari berbagai elemen masyarakat yang menolak rencana itu dengan alasan Pasar Minggu Pahingan merupakan produk budaya yang justru harus dilestarikan.
"Kami tidak mau kehilangan tradisi untuk kesekian kalinya, kami sudah kehilangan tradisi "Dung" dan "Sirine" penanda buka puasa dari Masjid Jami, juga karena dilarang oleh pemerintah kala itu," kata Henri.
Pemerhati Budaya Magelang, Mbilung Sarawita, menyebut pasar Minggu Pahingan tak sekadar memiliki nilai ekonomi yang dihasilkan dari transaksi perdagangan.
Lebih dari itu, pasar ini mengandung nilai historis, spiritual dan kultural hasil kearifan para pendahulu Magelang.
"Pasar Minggu Pahingan justru sangat layak diabadikan sebagai warisan budaya non-benda (intangible heritage) yang perlu dilestarikan bukan semata karena nilai ekonominya terhadap wilayah maupun kesejahteraan pedagangnya," tandas Mbilung.
Mbilung mengatakan, mendukung pemerintah jika hendak menertibkan Pahingan, dari sisi kerapihan, kebersihan dan kenyamanan dengan catatan pasar ini tetap berada di lokasi semula di kawasan Alun-alun dan berbarengan dengan kegiatan pengajian di Masjid Jami Kauman.