JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai keharusan mundurnya Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang hendak mencalonkan diri di Pilkada serentak 2017 sangat tidak adil.
Sebab, petahana yang notabene jabatan politik tak diharuskan mundur saat mencalonkan diri di pilkada serentak 2017.
"Itu namanya tak adil. Petahana dan kami kan sama-sama jabatan politik," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
"Kami dan mereka sama-sama harus mundur waktu mau mencalonkan diri jadi anggota DPR dan kepala daerah, masak kami disuruh mundur lagi sedangkan petahana tidak, kalau petahana mundur kami siap mundur, harus adil," tuturnya.
Riza menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang final dan mengikat. Namun, seiring berjalannya zaman, putusan tersebut dinilai Riza bisa ditafsirkan secara relevan pula.
"Kami sudah konsultasi soal itu ke MK. Tafsir yang kami pahami bahwasanya mundur cukup dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga bisa dipertanggungjawabkan," ucap Riza.
Mayoritas fraksi di DPR memang meminta agar anggota DPR, DPD, dan DPRD tak perlu mundur jika menjadi calon kepala daerah.
Sikap ini berbeda dengan sikap pemerintah yang berpedoman pada putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika maju di pilkada.
"Hari ini tinggal disinkronisasi. Besok pandangan mini fraksi dan mini pemerintah. Tanggal 1 atau 2 Juni diputuskan di paripurna DPR," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.