Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Dua Poin Belum Disepakati dalam Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 30/05/2016, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, masih ada dua poin yang belum disepakati dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Prosesnya tinggal menyerasikan dua poin (revisi UU Pilkada)," kata Mendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016), seperti dikutip Antara.

Tjahjo menjelaskan, pertama, belum diputuskan apakah petahana cukup cuti ketika kampanye atau ketika pendaftaran.

Kedua, rumusan sanksi bagi yang tertangkap tangan karena politik uang.

(baca: Anggota DPR Dinilai Perjuangkan Kepentingan Pribadi dalam Revisi UU Pilkada)

"Kalau tertangkap tangan langsung didiskualifikasi, lalu kalau tim suksesnya bagaimana? Dan ancaman hukumannya bagaimana?" ujarnya.

Tjahjo mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan anggota DPR harus mundur ketika mencalonkan diri di Pilkada.

Menurut dia, DPR tidak mungkin melanggar aturan yang sudah diputuskan MK sehingga harus mematuhinya.

(baca: Politisi PDI-P: Semua Fraksi Sepakat Anggota DPR Tak Perlu Mundur Saat Maju Pilkada)

"Pemerintah masih berpegang pada Putusan MK, DPR tidak mungkin melanggar yang sudah diputuskan MK," ucap Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, DPR-Pemerintah sudah satu suara terkait aturan harus mundur tersebut, namun DPR tinggal menyerasikan dahulu sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pekan ini.

Kompas TV Risma "Ogah" Tinggalkan Surabaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com