Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Independen dalam RUU Pilkada Tak Jadi Diperberat

Kompas.com - 30/05/2016, 18:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan syarat bagi calon perseorangan untuk maju pemilihan kepala daerah serentak tidak berubah dalam revisi UU Pilkada.

Hal yang sama juga berlaku bagi syarat calon yang diusung oleh partai politik.

"Mengenai syarat bagi calon independen tak diperberat, syarat calon dari parpol juga sama," kata Mendagri dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/5/2016), usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo terkait revisi UU PIlkada.

Sebelumnya, sempat muncul keinginan sejumlah fraksi di DPR untuk memperberat syarat calon perseorangan atau menurunkan syarat bagi calon yang diusung parpol.

Namun dalam pembahasannya, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat syarat bagi calon perseorangan maupun parpol tetap.

Calon independen harus mengumpulkan KTP 6-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan 20 persen suara atau 25 persen kursi DPRD untuk mengusung pasangan calon.

"Ini sesuai arahan Presiden, hal yang sudah baik dalam UU Pilkada tidak diubah," ucap Mendagri.

Mendagri mengatakan, saat ini RUU Pilkada sudah masuk tahapan sinkronisasi. Pada Selasa (31/5/2016), akan diadakan pandangan akhir mini fraksi dan mini pemerintah.

Pada Rabu atau Kamis akan diadakan rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU.

Kompas TV Syarat Independen Naik, Ahok: Tak Masalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com