JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur apabila sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurut Tjahjo, hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
"TNI, Polri termasuk DPR, DPD dan DPRD harus mundur. TNI polri diatur UU, tapi untuk DPR sudah ada putusan MK," kata Mendagri dalam jumpa pers di Kantor Presiden, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Pilkada, Senin (30/5/2016).
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri kabinet kerja, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso.
Mendagri mengatakan, sikap pemerintah ini sudah disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Sebelumnya, mayoritas Fraksi di DPR sempat meminta agar anggota DPR, DPD dan DPRD tak perlu mundur jika menjadi calon kepala daerah.
"Hari ini tinggal disinkronisasi. Besok pandangan mini fraksi dan mini pemerintah. Tanggal 1 atau 2 Juni diputuskan di paripurna DPR," ujar Tjahjo.